Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Protes Soal Benih Keonaran

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Elik Susanto

Jumat, 12 Juli 2019 04:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet menolak vonis hakim yang menyatakan dirinya sebagai pelaku pidana penyebaran berita bohong. Dirinya menyangkal disebut melanggar pasal membuat onar di ruang publik.

Baca: Vonis 2 Tahun Ratna Sarumpaet, Jaksa Pikir-pikir Banding atau Tidak

Saat ditemui usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna mengatakan perbuatannya tidak memicu keonaran. "Dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna seusai sidang pada Kamis, 11 Juli 2019.

Ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna menyampaikan protesnya terhadap frase "benih-benih keonaran" yang kerap ditujukan ke dirinya dalam persidangan. "Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Dalam hukum harus ada kepastian, kok tiba-tiba memunculkan itu (benih-benih keonaran) harus dibongkar lagi Kamus Bahasa Indonesianya," kata Ratna.

Menurut Ratna, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberi keadilan bagi dirinya. Atiqah Hasiholan menambahkan, sejak awal dirinya berharap ibunya divonis bebas.

Sama dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah mempertanyakan istilah keonaran yang disebut hakim. "Saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu, dan sebenarnya tidak terpenuhi," kata dia sembari bersyukur vonis 2 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.

Baca: Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Masukkan Tangan ke Dalam Tas

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah dan memvonis dia dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Sebagaimana disampaikan di persidangan, kasus Ratna Sarumpaet bermula ketika mengaku dianiaya sejumlah orang sehingga wajahnya, bengkak dan lebam-lebam. Pengakuan itu belakangan diakui sebagai kebohongan. Kasus penganiayaan dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, tidak benar. Lebam dan memar di wajah Ratna merupakan efek samping dari operasi sedok lemak di bagian pipi pada 2018.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

31 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

40 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

40 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

46 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

46 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

47 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya