TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet ditegur oleh ketua majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut saat ketua majelis hakim menanyakan apa yang sedang dilakukan Ratna saat memasukkan tangannya ke dalam tasnya. "Saudara, apa yang sedang saudara lakukan di dalam tas," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Sidang Vonis, Dua Anak Ratna Sarumpaet Hadir
Seketika petugas kejakasaan yang mengawal Ratna mengambil tas dari tangan Ratna. Saat itu, akhirnya tampak tangan Ratna sedang memegang tasbih berwarna kuning tua.
Melihat itu, hakim memerintahkan petugas kejaksaan untuk tidak mengambil tasbih tersebut. Sedangkan tas Ratna Sarumpaet diberikan ke pihak keluarga. "Tasbih keluarkan saja, tasnya simpan," kata Joni.
Baca: Sidang Vonis Hari Ini, Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan
Usai kejadian itu, pembacaan vonis Ratna oleh majelis hakim dilanjutkan.
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran bersalah atas berita bohong terkait penganiayaan hingga menimbulkan keonaran. Jaksa meyakini Ratna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.