Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 12 Juli 2019 05:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat
"Dalam putusan ini majelis hakim akan menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa," kata anggota hakim Kris Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Hal yang memberatkan, kata Kris, pertama terdakwa merupakan publik figur yang tidak boleh menyebarkan kebohongan. Kedua, Ratna berusaha menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
Sedangkan hal yang meringankan kata Kris adalah Ratna Sarumpaet sebagai ibu rumah tangga yang telah lanjut usai. Selain itu Ratna sudah menyampaikan permintaan maaf atas kebohongan yang dia karang.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 6 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.