Izin Kedaluarsa, FPI Kaget Disebut Banyak Kurang Berkas

Reporter

Tempo.co

Senin, 15 Juli 2019 04:54 WIB

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis dalam demonstrasi bertajuk Halalbihalal Akbar Persaudaraan Alumni 212 di kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengaku kurang dua berkas saja dalam permohonan perpanjangan izin atau pembaruan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka terkejut ketika Kementerian menyebut banyak berkas belum dilengkapi, termasuk surat permohonan.

Baca: Petisi Anti FPI, Begini Serba-Serbi Tanggapan Warga DKI

"Tim saya yang mengurus bilangnya ada dua persyaratan yang kurang. Tidak separuhnya seperti yang dibilang Kemendagri," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019.

Dia menyatakan akan segera melengkapinya pada pekan itu juga. Adapun dua berkas yang dimaksudnya adalah yang berkaitan dengan surat keterangan tinggal dan alat kependudukan. "Bukan substantif. Jadi bisa segera kami lengkapi," ucapnya menambahkan.

Belum ada keterangan terbaru apakah berkas benar sudah dilengkapi dan diperbaiki. Namun, hingga Sabtu 13 Juli, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyatakan belum menerimanya.

Baca: Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online

Hadi mengatakan masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh FPI. "Deadline perbaikan ada, tergantung FPI. Semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggat waktunya," katanya.

Seperti diketahui izin FPI telah kedaluarsa per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan kalau ormas tersebut telah mengajukan pendaftaran baru dan diterima Unit Layanan Administrasi Kemendagri dengan nomor registrasi KDN6062122432.

Dalam proses itu Bahtiar menyebut masih terdapat kekurangan lantaran FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan. Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.

Baca: Ahok Pertanyakan Izin Keormasan FPI

Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI seluruhnya harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa. Selain itu, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

10 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

10 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

17 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

27 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

38 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

38 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

39 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya