KPK Intervensi Gugatan Sjamsul Nursalim di PN Tangerang
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 16 Juli 2019 04:49 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan menggelar sidang perkara gugatan taipan Sjamsul Nursalim hari ini, Selasa 16 Juli 2019. Gugatan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sepekan lalu sidang yang seharusnya berisi pembacaan gugatan itu ditunda. "Ada intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Jadi hakim memutuskan untuk menunda pekan depan," kata kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan, saat ditemui di PN Tangerang, Selasa 9 Juli 2019.
Gugatan ditujukan terhadap I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Tergugat II adalah BPK.
Dalam perkara ini, Syafruddin divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul. Namun putusan kasasi belum lama ini telah membebaskan Syafruddin dari tuntutan.
Dalam gugatannya, Sjamsul meminta pengadilan menyatakan kedua tergugat melakukan perbuatan hukum. Alasannya, laporan hasil pemeriksaan BPK terkait tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Proses pemeriksaan investigatif yang dilakukan tergugat itu melanggar undang-undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," kata Otto.
Otto mengatakan majelis hakim yang diketuai Suprapti memutuskan menunda sidang sepekan lalu karena ada pihak lain yang mengajukan diri sebagai pemohon intervensi. "Jadi agendanya pemeriksaan kelengkapan pihak ketiga, apakah nanti diizinkan majelis atau tidak? Setelah itu kemudian saya sampaikan tanggapan terhadap gugatan intervensi itu," katanya.
Otto mengatakan gugatan intervensi MAKI sudah disampaikan ke Pengadilan sedangkan KPK belum menyampaikan gugatan intervensi tersebut. "Maka hakim menunda persidangan supaya tidak tumpang tindih dan menunggu penyampaian gugatan intervensi KPK," kata Otto.