Polisi: Guru Les Ajak Tak Pasang Foto Presiden Terancam Denda 1 M

Reporter

Antara

Selasa, 16 Juli 2019 12:41 WIB

Pewarta foto memotret ruangan yang tidak terpasang foto Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, 23 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Asteria Fitriani terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. Guru les itu terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya ajak tak pasang foto presiden di sekolah-sekolah di DKI pasca pilpres yang baru lalu.

Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, polisi melakukan penahanan terhadap Asteria. Polisi saat berita ini dibuat masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Asteria. Sembari mereka menunggu Asteria menunjuk kuasa hukum.

"Kalau ancaman hukuman 6 tahun, sih, dia berhak untuk didampingi kuasa hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Senin 15 Juli 2019.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, bahasa, dan pidana. Kejadian itu berawal ketika pada 26 Juni 2019 Asteria mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah di DKI lewat sejumlah akun media sosial miliknya.

Asteria menulis: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Advertising
Advertising

Menjadi viral, pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran UU ITE. Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai dengan perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Budhi menyebutkan kalau konten yang diunggah telah menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat. Sedang Asteria, yang mengaku seorang guru dalam unggahannya 26 Juni lalu, mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar pasca pemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," kata Budhi.

Pernyataan permintaan maaf juga terungkap dalam kronologis sebelumnya yang diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Asteria Fitriani disebut telah mendatangi SMPN 30 yang sempat disangka tempatnya mengajar untuk menyampaikan permintaan maaf atas status di sosial media tersebut. Pernyataan itu dikirim juga ke Dinas Pendidikan DKI sebagai laporan.

Berita terkait

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

51 menit lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 jam lalu

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

2 jam lalu

Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

Ketum Projo Budi Arie juga mengatakan belum ada arahan khusus dari Jokowi mengenai pilkada.

Baca Selengkapnya

Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

2 jam lalu

Ketum Projo Budi Arie Pastikan Jokowi Bukan Lagi Kader PDIP

Ketika ditanya peluang Jokowi masuk partai lain, Budi Arie meminta publik menunggu. Dia juga bicara soal peluang Jokowi masuk Golkar.

Baca Selengkapnya

Saat Bos Apple dan Bos Microsoft Bergiliran Temui Presiden Jokowi

2 jam lalu

Saat Bos Apple dan Bos Microsoft Bergiliran Temui Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menerima lawatan Bos Microsoft Satya Nadella. Sebelumnya, Bos Apple Tim Cook juga telah menemui Jokowi. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

3 jam lalu

Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

Budi Arie yang mendampingi Jokowi saat bertemu Nadella mengatakan Microsoft akan berinvestasi secara signifikan dalam empat tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Bos Microsoft Satya Nadella di Istana

5 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Bos Microsoft Satya Nadella di Istana

Presiden Jokowi menerima lawatan Chief Executive Officer Microsoft untuk membahas investasi perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

6 jam lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

6 jam lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

7 jam lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya