Didakwa Hilangkan Suara, Ini Jawab 10 PPK Koja dan Cilincing

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 17 Juli 2019 16:32 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2019 terhadap sepuluh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing mengungkap tiga alasan dakwaan penghilangan suara terhadap mereka harus dibatalkan. Seluruhnya ada sepuluh orang PPK dari dua kecamatan itu yang kini diseret ke meja hijau pasca pemilu serentak yang baru lalu.

Tiga alasan itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. "Setelah mempelajari dengan seksama berdasarkan aturan yuridis, kami harap dakwaan dibatalkan demi hukum," bunyi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, La Radi Eno, dalam persidangan.

Menurut Radi, alasan pertama dakwaan harus batal adalah karena dakwaan tersebut tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Dalam dakwaan jaksa disebutnya memuat dua frasa dalam satu kalimat yang saling bertentangan sehingga dakwaan jadi membingungkan dan menyesatkan.

"Jaksa hanya menyalin ulang dakwaan, padahal pasal yang digunakan berbeda," katanya.

Alasan kedua, laporan atas dugaan pidana pemilu disebutnya telah kedaluwarsa. Laporan baru didaftarkan pada 13 Mei sementara temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi pada 18 April. "Masa laporan maksimal tujuh hari. Tapi ini ada jarak 25 hari," ujarnya mengutip isi pasal 254 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertising
Advertising

Terakhir, penuntut dinilai terburu-buru untuk melimpahkan perkara serta menyusun surat dakwaan dan mengajukan terdakwa untuk disidangkan. "Ini bisa memunculkan anggapan biarlah pengadilan yang memutuskan," ucap Radi.

Majelis hakim langsung memberikan kesempatan jaksa untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa. Jaksa Doni Boy Panjaitan menyatakan segera menyusun jawaban atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan sepuluh anggota PPK tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 532 dan 505. Mereka didakwa mengubah suara dalam Pileg 2019 dan terancam pidana penjara hingga empat tahun.

Perkara disebut yang terbesar sepanjang sejarah penindakan Pemilu karena menyeret hingga sepuluh anggota PPK sebagai tersangka. "Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

5 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya