Pileg 2019, Gerindra Mengaku Hilang 5 Ribu Suara di Cilincing
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 18 Juli 2019 21:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pemeriksaan saksi perkara penghilangan suara dengan terdakwa 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing, Kamis, 18 Juli 2019. Saksi yang dihadirkan dari Partai Gerindra dan mengungkap kehilangan hingga lima ribu suara.
Warsito, saksi, menuding kehilangan akibat kesalahan proses rekapitulasi. Ketidakcocokan jumlah suara tersebut diketahui dari data C1 atau bukti perhitungan di tempat pemungutan suara dengan data DAA1 hasil perhitungan di tingkat kecamatan.
"Kami ketahui setelah turun di lapangan dan melihat ada ketidakcocokan data di C1 dan DAA1," kata Warsito dalam persidangan, Kamis.
Di persidangan, Warsito menjadi saksi yang mewakili Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana, sebagai pelapor. Selain Iqbal, dugaan penghilangan suara ini juga dilaporkan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain.
Warsito menuturkan, berdasarkan proses perhitungan data C1 yang mereka miliki suara Partai Gerindra mencapai 73 ribu. Namun, data itu tergerus menjadi 68 ribu setelah proses perhitungan di tingkat kecamatan dengan bukti formulir DAA1.
Warsito mengatakan satu TPS yang terlihat adanya pengurangan suara Partai Gerindra berada di TPS 11 Cilincing. Jumlah suara partai di formulir C1 yang mencapai 71, berkurang menjadi 40 suara di formulir DAA1. "Kami lihat anggota PPK juga tidak transparan," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Warsito, anggota PPK Cilincing, Farina Ariyani, mengatakan perubahan suara memang benar terjadi setelah dilakukan perbaikan di tingkat PPK Cilincing. Perubahan suara tersebut terjadi karena adanya proses salah hitung justru di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.
<!--more-->
Dalam proses rekapitulasi, kata Farina, jumlah suara sah dan tidak sah melebihi pemilih yang datang ke TPS. Hal itu terjadi, kata dia, karena ada satu suara yang diberikan pemilih dimasukkan ke suara partai dan caleg.
"Jadi satu pemilih dihitung dua suara," ucapnya. "Ini yang akhirnya diperbaiki dengan disaksikan langsung oleh saksi partai, pengawas dan penyelenggara."
Menurut dia, jika ada kesalahan dalam proses perbaikan semestinya dari awal saksi partai, maupun pengawas menegur atau mengajukan keberatan secara langsung. Namun, dalam proses perbaikan data tersebut mereka semau disebutnya menyetujui dan membubuhkan tanda tangan.
Keterangan Farina dikuatkan Ketua PPK Cilincing Idi Amin. "Kalau ada kesalahan kan saksi partai politik ada saat dilakukan proses hitung dan menyaksikan proses itu (perbaikan data)," katanya.
Ketua Majelis Hakim Didik Wuryanto turut mempertanyakan perubahan suara tersebut. Semestinya, kata dia, data jumlah suara formulir yang dipegang antara C1 dan DAA1 sama. "Kenapa bisa berbeda?" katanya.
Farina menjawabnya dengan menjelaskan data yang dipegang oleh Warsito bukan dari C1 Plano yang berasal dari kotak suara yang telah diperbaiki. Data yang dipegang pemohon, kata dia, masih data salinan yang belum diperbaiki di tingkat kecamatan. "Jadi berbeda. Sebab, ada perbaikan."
Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa lima anggota PPK Cilincing dan sembilan saksi dengan terdakwa lima anggota PPK Koja.