5 PPK Cilincing Sujud Syukur, Divonis Bebas Penghilangan Suara
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 24 Juli 2019 16:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak terbukti bersalah. Mereka didakwa dalam kasus penghilangan suara calon legislatif DPRD DKI Jakarta.
Hakim ketua, Didik Wuryanto, menyebut kelimanya tak terbukti lalai dalam menjalankan tugas. "Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan berslaah," kata Didik saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Kelima anggota PPK Cilincing langsung sujud syukur mendengar vonis bebas itu. Mereka tak kuasa menahan tangis haru setelah berhari-hari menjalani sidang.
Didik memaparkan dari fakta persidangan ditemukan banyak beredar catatan hasil penghitungan suara alias formulir C1. Namun, validitasnya masih dipertanyakan.
Karena itulah, hakim berpendapat, formulir C1 yang dimiliki PPK Cilincing yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Hal itu mengingat formulir C1 itu diperoleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Banyak beredar salinan C1 sehingga tidak dapat diketahui validitasnya," ujar Didik.
Pertimbangan hakim lainnya adalah tak ada saksi yang keberatan saat rekapitulasi ulang digelar. Adapun anggota PPK yang didakwa lalai menjalankan tugas tidak terbukti.
"Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan," ucap dia.
Lima anggota PPK Cilincing yang terlibat kasus ini adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.
Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindag ke caleg Demokrat lain.
Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara. Sebelumnya jaksa telah menuntut ke-10 PPK ini hukuman satu tahun penjara.