Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Jumat, 26 Juli 2019 12:24 WIB

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di daerah Penjaringan, Jakarta Utara bernama Djunaidi, 53 tahun, ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya, Mawar, bukan nama asli, yang masih berusia 10 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebut Junaedi merupakan guru olah raga di sekolah tersebut. "Kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap kemarin pas Hari Anak tanggal 23 Juli 2019," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 26 Juli 2019.

Budhi menjelaskan pengungkapan kejadian ini berawal saat Mawar enggan berangkat sekolah. Orang tuanya kemudian mendesak bocah itu untuk mengungkap alasannya. Di situ, Mawar baru menceritakan kalau dirinya dicabuli oleh Djunaidi. Ia mengaku sudah dicabuli sebanyak enam kali oleh pria yang telah memiliki anak dan cucu itu.

Orang tua Mawar pun melapor ke Polres Jakarta Utara. Dari hasil visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban dan tanda kekerasan.

Kepada polisi, kata Budhi, Djunaidi mengaku perilaku bejatnya itu ia lakukan saat mata pelajaran olah raga. Ia memisahkan antara murid laki-laki dan perempuan. Murid laki-laki ia suruh praktik olah raga di luar kelas, sementara perempuan di dalam.

Advertising
Advertising

Saat itu, ia tengah memberikan pelajaran teori dan praktik senam lewat video yang diputar di laptop-nya. Namun, ia justru memutar film horor yang tak ada hubungan dengan pelajaran yang diampunya. "Saat itu kemudian dia mendekati korban dan membuka celananya. Pelaku mulai meraba-raba mulai dari payudara sampai kemaluan korban," kata Budhi.

Budhi pun menyampaikan Djunaidi dikenal sebagai guru yang tempramen dan sering kasar terhadap murid. Hal itu yang membuat anak-anak tertekan dan menuruti saja apa kemauan pelaku. Ia pun mengancam Mawar terkait nilai pelajarannya jika berontak.

Atas kejadian pencabulan itu, polisi memproses Djunaedi dengan Pasal 85 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Budhi mengatakan polisi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan mendalami apakah ada selain Mawar yang menjadi korban dari pelaku ini," kata dia.

Berita terkait

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

16 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

17 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

19 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

24 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

37 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

44 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

50 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya