Kasus Sentul City, Bupati Bogor Belum Bisa Lakukan Putusan PTUN

Senin, 29 Juli 2019 16:28 WIB

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bogor -Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, hingga hari ini dirinya mengakui belum bisa melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) terkait Sistem Penyediaan Air Minum di kawasan Sentul City atau belakangan dikenal kasus Sentul City.

Alasannya, kata Ade, Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang dimiliki oleh Sentul City akan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sangat besar apabila diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Memelihara PSU yang begitu bagus dan mewahnya butuh biaya besar, sementara masyarakat kami di lapangan masih butuh anggaran dari APBD,” kata Ade di Pendopo Bupati, Senin 29 Juli 2019.

Untuk itu, lanjut Ade, pihaknya masih berfikir bagaimana menyelesaikan persoalan Sentul City dengan tidak mengenyampingkan prioritas pembangunan yang lain di Kabupaten Bogor.

“Kami ini kan masih mencari formulasi bagaimana yang tidak merugikan semua pihak,” kata Ade.

Advertising
Advertising

Ade mengatakan, dengan tidak melaksanakan putusan PTUN dalam waktu dekat bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor tidak taat dan patuh terhadap hukum

“Kami sih akan patuh dan taat kepada hukum, tapi jangan hanya berikan kami ultimatum tetapi berikan kami solusi yang tidak merugikan semua pihak,” kata Ade.

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kembali mempertanyakan ketegasan Bupati Bogor dalam melaksanakan Putusan No. 75/G/2017/PTUN.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung No. 463 K/TUN/2018.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.

“Termasuk putusan Mahkamah Agung itu,” kata Teguh dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 26 Juli 2019.

Untuk itu, lanjut Teguh, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyarakan agar Bupati Bogor harus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dalam kasus Sentul City, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang merupakan kewajiban Bupati untuk menjaganya selaku Pejabat Negara.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan ketidakpatuhan Bupati Bogor dalam melaksanakan peraturan perundangan yang dimaksud,” kata Teguh terkait putusan pengadilan soal penyediaan SPAM dalam kasus Sentul City.

Berita terkait

Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Anjlok

12 Januari 2024

Tingkat Kepuasan terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Anjlok

Survei yang disebut memberikan skor tingkat kepuasan untuk kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor itu dipertanyakan subyektivitasnya.

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

30 Desember 2023

Baru Dilantik, Penjabat Bupati Bogor Ini Ditunggu Permasalahan dari Jalur Puncak sampai Parungpanjang

Kabupaten Bogor selalu ramai setiap akhir tahun, penjabat Bupati Bogor baru dilantik diminta langsung bekerja di kawasan Puncak, antisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Parung Panjang, Bupati Bogor: Nanti Jadi Temuan

15 Desember 2023

Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Parung Panjang, Bupati Bogor: Nanti Jadi Temuan

Bupati Bogor blak-blakan menyampaikan, pihaknya tak bisa memperbaiki jalan rusak di Parung Panjang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

30 November 2023

Viral, Benarkah Bupati Bogor Tolak Jabat Tangan Dandim dan Danrem?

Video viral Bupati Bogor enggan salami dua perwira TNI saat demo warga Parungpanjang terhadap operasional truk tambang pada Minggu 20 November 2023.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Bupati Bogor Berakhir Bulan Depan, Iwan Setiawan Sebut Bogor Seperti Amerika

22 November 2023

Masa Jabatan Bupati Bogor Berakhir Bulan Depan, Iwan Setiawan Sebut Bogor Seperti Amerika

Bupati Bogor itu mengatakan Kabupaten Bogor masih masuk lima besar di antara 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bupati Bogor Samakan Jam Operasional Truk Tambang dengan Kabupaten Tangerang, untuk Atasi Penumpukan

21 November 2023

Bupati Bogor Samakan Jam Operasional Truk Tambang dengan Kabupaten Tangerang, untuk Atasi Penumpukan

Bupati Bogor mengatakan selama ini perbedaan terlalu jomplang, sehingga terjadi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Baca Selengkapnya

Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

1 November 2023

Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.

Baca Selengkapnya

Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

16 September 2023

Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

Sentul bisa diakses dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum KRL dan bus.

Baca Selengkapnya

Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

28 Agustus 2023

Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

Buat yang hobi berenang, coba beberapa kolam renang yang berlokasi di seputaran Sentul, Kabupaten Bogor. Pemandangan indah akan menemani Anda.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Resmi Berhentikan Ade Yasin Sebagai Bupati Bogor

21 Agustus 2023

Kemendagri Resmi Berhentikan Ade Yasin Sebagai Bupati Bogor

Setelah memberhentikan Ade Yasin Kemendagri menunjuk Iwan Setiawan sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor.

Baca Selengkapnya