Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Selasa, 30 Juli 2019 14:41 WIB

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019, Hakim
Guntur beralasan proses hukum yang diperkarakan dalam gugatan itu telah dilakukan sesuai prosedur.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka permohonan Pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” ucap Guntur.

Menurut Guntur, penetapan status tersangka terhadap Kivlan telah sesuai prosedur lantaran telah memenuhi ketentuan dua alat bukti seperti diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ada juga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi keterangan saksi-saksi, BAP pendapat ahli, BAP Kivlan sebagai tersangka, serta surat penetapan penyitaan barang atas nama Kivlan. “Secara formil telah dibuktikan di persidangan,” ucap Guntur.

Ia juga berpendapat kalau penangkapan Kivlan telah disertakan dengan Surat Penangkapan Nomor SP.Kap/120/V/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019. Berdasarkan bukti dari polisi, dalam surat tersebut telah tercantum identitas Kivlan sebagai tersangka dan menyebutkan alasan serta uraian singkat perkara yang disangkakan.

Penahanan Kivlan, kata Guntur, juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP di mana penyidik melakukan penahanan pada 30 Mei 2019 atau terhitung 24 jam setelah mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han.737/V/2019 tertanggal 30 Mei 2019.

Menurut Tonin, pihak keluarga juga telah diberitahu soal penahanan Kivlan melalui surat Nomor B/8298/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2019. “... dari keterangan saksi-saksi yang diajukan dimuka persidangan oleh Pemohon, faktanya mereka mengetahui bahwa terhadap pemohon telah dilakukan penahanan oleh termohon,” kata Guntur.

Adapun soal penyitaan barang bukti yang dipersoalkan dalam gugatan, Guntur berpendapat hal itu telah sesuai prosedur lantaran telah dilengkapi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1593/Pen.Per.Sit/2019/PN Jkt.Sel tanggal 4 Juli 2019. Polisi, lanjut dia, juga telah membuat BAP terkait penyitaan tersebut dan ditandatangani oleh Kivlan.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangkanya. Melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, Kivlan memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Kivlan Zen juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan itu. Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

41 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

42 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya