Kecewa Gugatan Pengamen Cipulir Ditolak, LBH Jakarta Mau Lapor KY

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 30 Juli 2019 22:33 WIB

Pengacara pengamen Cipulir korban salah tangkap dari LBH Jakarta Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara empat pengamen Cipulir korban salah tangkap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan pihaknya akan mempersoalkan putusan hakim tunggal Elfian yang menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurut hakim, gugatan yang diajukan 4 pengamen Cipulir itu telah kedaluwarsa.

“Kami akan pakai cara profesional. Secepatnya kami akan melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ucap Oky usai persidangan.

Adapun yang dipermasalahkan Oky adalah penafsiran hakim terhadap kata “atau” dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi: “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.”

Menurut Oky, kata “atau” dalam PP itu bermakna alternatif, di mana penghitungan batas waktu pengajuan gugatan dapat mengacu baik pada tanggal petikan putusan diterima maupun salinan putusan. Ia memakai penjelasan dalam buku Prof. DR. Maria Farida yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan 2 untuk menafsirkan kata “atau”.

Dengan begitu, menurut Oky, gugatan yang mereka ajukan pada 21 Juni 2019 tak kedaluwarsa karena salinan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 131/PK/Pid.Sus/2015 dari Mahkamah Agung baru diterima pada 25 Maret 2019. “Tadi diapakai gak tafsir itu? Hakim menafsirkan sendiri bahwa harus terhitung sejaj tanggal petikan itu diterima. Jadi gak bisa menafsirkan sendiri,” kata Oky.

Advertising
Advertising

Namun, dalam putusannya hakim Elfian berpendapat lain. Terkait tenggat waktu pengajuan gugatan, ia mengacu pada tanggal pengacara para pengamen menerima petikan putusan PK pada 11 Maret 2016. Menurut penafsiran Elfian terkait PP tersebut, batas waktu pengajuan gugatan ganti rugi dihitung sejak pertama kali diterima antara petikan atau salinan putusan.

Atas dasar itu ia mengatakan gugatan yang diajukan para pengamen Cipulir telah kedaluwarsa. “Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh pemohon tanggal 21 Juji 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015,” ucap Elfian.

Adapun keempat pengamen Cipulir itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Sebelumnya, dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto telah mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta.

Berita terkait

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

26 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

26 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

9 Oktober 2023

Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya