Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Harris Divonis Hukuman Mati

Rabu, 31 Juli 2019 14:50 WIB

Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Benasi, Harris Simamora divonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati, Bekasi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu, 31 Juli 2019.

Harris dianggap telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Harris juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan sesuai pasal 363 KUHP karena mengambil harta Daperum Nainggolan berupa mobil Nisan X-Trail, dua unit telepon genggam, dan uang Rp 2,5 juta.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim tak menerima nota pembelaan atau hal-hal yang meringankan terdakwa. Justru majelis hakim menerima hal-hal yang memberatkan sesuai dakwaan JPU, di antaranya perbuatannya sangat keji, menghilangkan generasi keluarga, dan sempat berkilah ketika ditangkap, maupun berupaya menghilangkan jejak usai membunuh.

"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Harris," kata Djuyamto.

Advertising
Advertising

Harris melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang masih kerabatnya sendiri di Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu. Korban adalah Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah, 9 tahun dan Arya, 7 tahun.

Motif pembunuhan karena Harris sakit hati disebut sampah yang tak berguna oleh Daperum. Harris menghabisi Daperum dan Maya menggunakan linggis dengan cara dipukul pada bagian kepala, serta menikam pada bagian leher ketika tidur di ruang tamu. Adapun Sarah dan Arya dihabisi dengan cara dicekik di kamar tidurnya.

Harris dibekuk aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di kaki gunung Guntur, Garut sehari setelah kejadian. Adapun linggis yang dipakai dalam pembunuhan sekeluarga yang menggegerkan Warga sekitar itu dibuang di Kalimalang. Sampai sekarang linggis itu belum ditemukan.

ADI WARSONO

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

3 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

3 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

3 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

4 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya