DKI Jelaskan Posisi Denny Indrayana dalam Gugatan Izin Reklamasi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 1 Agustus 2019 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan status advokat Denny Indrayana dalam menangani gugatan izin reklamasi pulau H dan pulau I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah sebagai tenaga ahli.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yahanah menyampaikan secara administrasi, perkara yang sedang dijalani pemerintahan tidak boleh diproses oleh pihak swasta. "Kalau administrasinya tidak boleh ditangani swasta, tapi Biro Hukum, jadi tidak ada penanganan oleh swasta," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2019.
Yayan menyebutkan dalam perkara ini, Denny ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk menghadapi sejumlah gugatan oleh pengembang terkait Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.
Denny Indrayana sebelumnya mengatakan telah menerima surat kuasa dari Gubernur DKI Anies Baswedan untuk perkara izin reklamasi Pulau I. "Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.
Dalam perkara tersebut, DKI akan menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land terkait izin reklamasi pulau I. PT Jaladri menggugat Anies agar mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Selain itu, Anies digugat untuk memperpanjang izin reklamasi di Pulau I. Perkara ini teregistrasi nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. Denny juga disebut akan menangani perkara DKI melawan PT Taman Harapan Indah, pemegang izin reklamasi pulau H. Anak perusahaan Intiland Development ini telah memenangkan gugatan dan DKI akan mengajukan banding.