Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

image-gnews
Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang mediasi gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana akan kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Berbeda dengan sebelumnya, sidang mediasi kedua besok tidak akan dihadiri secara langsung oleh Almas melainkan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. 

Ketidakhadiran dalam sidang mediasi kedua itu dipastikan Almas sendiri saat ditemui awak media di PN Solo, Senin, 19 Februari 2024. Dia mengungkapkan alasan tidak berangkat ke Banjarbaru lantaran saat ini sedang mempersiapkan pernikahannya dan dalam masa pingitan. 

"Saat ini saya memang baru mempersiapkan pernikahan, baru dipingit. Jadi besok saya diwakili oleh Pak Utomo (kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan)," ucap Almas. 

Utomo yang siang tadi mendampingi Almas di PN Solo, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang mediasi kedua besok. Bersama rekannya, Arif Sahudi, dia mengatakan akan berangkat ke Banjarbaru malam ini. 

"Sudah kita siapkan. Kita akan bawa penawaran tapi tidak bisa saya sampaikan di sini. Malam ini saya berangkat ke Banjarbaru dengan Pak Arif Sahudi," kata Utomo. 

Ditanya tentang gugatan balik dari Denny Indrayana kepada Almas, Utomo mengatakan sejauh ini belum ada kabar yang diterima oleh pihaknya berkaitan dengan itu.

Di sisi lain, saat djtanya rencana setelah menikah, Almas mengungkapkan akan merantau dan meniti karir di Kalimantan. Dia mengakui memiliki cita-cita kelak bisa mendirikan kantor pengacara di sana. 

Namun dia mengakui saat ini belum mengantongi surat izin praktik beracara mengingat usianya yang belum genap 25 tahun. "Ini masih nunggu. Kan umur 25 tahun baru bisa dapat dan nunggu sumpah. Jadi statusnya saat ini masih magang nanti sambil nunggu umur 25 tahun," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinggung soal adanya tawaran beasiswa untuk melanjutkan studi S2 baginya, Almas mengatakan untuk saat ini dia ingin mengejar karirnya terlebih dulu. 

"Ada tawaran beasiswa dari kampus iya. Tapi saya lebih ingin ke Kalimantan dulu. Nanti S2 setelah dapat penghasilan sendiri dulu, jadi belum dulu. Nggak tahu nanti kita lihat tahun depan," ungkap dia. 

Saat ditanya apakah karir yang akan dirintis Almas di Kalimantan ada kaitannya dengan Istana Negara, Almas membantahnya. "Kalau ada kaitannya dengan Istana Negara saya ya nggak akan susah-susah seperti ini dong," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta atau UNSA yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.

Putusan MK tersebut memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Adapun gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Denny Indrayana atas dugaan melawan hukum. Putra koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman itu menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immateriil senilai Rp 500 miliar.

Pilihan Editor: Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

11 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.


Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Sejumlah siswa SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis pada 29 Februari 2024. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp 15 ribu per porsi dalam simulasi program makan siang gratis tersebut. Antara/Sulthony Hasanuddin
Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.


Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.


Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.