Izin Ormas Belum Keluar, Ini Kata Juru Bicara FPI
Kamis, 1 Agustus 2019 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ini Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia.
Juru bicara FPI Munarman mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah. "Bolanya di pemerintah dan wewenang di pemerintah, kami menunggu saja," kata Munarman melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2019.
Munarman menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan izin FPI. Namun dia tidak menjelaskan kapan diserahkan perpanjangan izin tersebut. "Sudah diajukan," ujarnya.
Saat Tempo menyambangi Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tampak gang menuju sekretariat itu normal-normal saja. Beberapa warga sesekali melintasi gang tersebut.
Di dalam gang menuju sekretariat seorang anggota FPI duduk santai. "Tidak ada siapa-siapa di sini (menunjuk sekretariat) dan kalau mau mendapatkan keterangan lebih pasti bersurat saja dulu," katanya.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri membentuk tim untuk mengevaluasi permohonan perpanjangan izin FPI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan izin dilakukan untuk setiap ormas yang mengajukan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bukan hanya terhadap FPI yang izinnya habis per 20 Juni lalu.
Tjahjo menjelaskan, tim akan menilai dan mempelajari anggaran dasar dan rumah tangga FPI yang terbaru. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," kata Tjahjo Kumolo, Senin, 24 Juni 2019.