Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara sepeda santai dalam rangka peringatan ulang tahun Mahatma Gandhi ke-150 di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan sistem ganjil genap diperluas pada musim kemarau dalam pengendalian kualitas udara Jakarta.
Anies dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan regulasi terkait perluasan ganjil genap tersebut.
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," bunyi instruksi gubernur yang diteken Anies pada Kamis 1 Agustus 2019.
Di samping itu, Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menaikan tarif parkir di kawasan yang terlayani angkutan umum.
Anies kemudian memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan peraturan tentang biaya kemacetan atau congestion pricing pada 2020.
Advertising
Advertising
Untuk pengendalian kualitas udara Jakarta Anies dalam instruksi tersebut juga meminta Dinas Perhubungan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang berusia lebih 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di wilayah Jakarta.