Kasus Pria Makan Kucing, Ini 2 Alat Bukti Penjerat Abah Grandong

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 2 Agustus 2019 15:09 WIB

Tampak dari seberang jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, lahan bersengketa yang di jaga Abah Grandong, pemakan kucing hidup, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Muh Halwi

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan Sanca alias Abah Grandong sebagai tersangka penganiayaan hewan.

Abah dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan dan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

"Penetapan tersangkanya dilakukan tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.

Nama Abah Grandong mendadak mencuat setelah pria makan kucing hidup-hidup itu viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa seseorang untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.

Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung.

Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan kuliner. Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran. Pelaku dipekerjakan untuk menjaga bangunan sengketa.

Tahan menuturkan polisi menetapkan Sanca tersangka penganiayaan dengan dua alat bukti yang cukup. Bukti pertama, kata dia, adalah rekaman yang beredar terkait dengan tindakan dia memakan kucing hidup-hidup dan dari keterangan saksi.

Advertising
Advertising

"Dua alat bukti itu sudah cukup untuk menjerat si Abah menjadi tersangka penganiayaan hewan," ujarnya.

Menurut Tahan, Abah Grandong cukup kooperatif saat diperiksa karena datang sendiri menyerahkan diri diantar keluarganya. Polisi, kata dia, telah membawa pria berusia 69 tahun itu, ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Kami ingin melihat kejiawaannya. Terutama penyebab dia memakan kucing hidup," ucapnya.

Berita terkait

Pemilik Lahan Bakal Carikan Pekerjaan Untuk Abah Grandong

3 Agustus 2019

Pemilik Lahan Bakal Carikan Pekerjaan Untuk Abah Grandong

Pemilik lahan yang dijaga Abah Grandong berjanji akan memberikannya pekerjaan jika dia telah lolos dari jerat hukum yang kini tengah dijalaninya.

Baca Selengkapnya

RS Polri Belum Periksa Kejiwaan Abah Grandong, Ini Sebabnya

3 Agustus 2019

RS Polri Belum Periksa Kejiwaan Abah Grandong, Ini Sebabnya

Rumah Sakit atau RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur belum memeriksa kejiwaan pria yang memakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong.

Baca Selengkapnya

Diperiksa di RS Polri Kramatjati, Abah Grandong Terserang Muntaber

2 Agustus 2019

Diperiksa di RS Polri Kramatjati, Abah Grandong Terserang Muntaber

Polisi menduga perilaku aneh Abah Grandong makan kucing hidup karena memiliki gangguan kejiwaan, sehingga dia diperiksakan ke RS Polri.

Baca Selengkapnya

Abah Grandong Sakit Jalani Pemeriksaan karena 5 Hari Tak Makan

2 Agustus 2019

Abah Grandong Sakit Jalani Pemeriksaan karena 5 Hari Tak Makan

Pria yang viral akibat memakan kucing hidup-hidup, Sanca alias Abah Grandong, sakit usai menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Abah Grandong Mulai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

2 Agustus 2019

Abah Grandong Mulai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Pada Kamis sore, 1 Agustus 2019, Abah Grandong, telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya

Pria Makan Kucing Ternyata Jaga Tanah Pengusaha Jalan Tol

2 Agustus 2019

Pria Makan Kucing Ternyata Jaga Tanah Pengusaha Jalan Tol

Yusuf Hamka, bos PT CMNP, mengaku tidak kenal pria dalam video viral makan kucing hidup di Kemayoran. Dia akan temui Abah Grandong.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Makan Kucing, Ini Ancaman Ringan Buat Abah Grandong

2 Agustus 2019

Viral Pria Makan Kucing, Ini Ancaman Ringan Buat Abah Grandong

Viral pria makan kucing, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan Abah Grandong ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Abah Grandong Tersangka Penganiayaan Hewan

1 Agustus 2019

Polisi Tetapkan Abah Grandong Tersangka Penganiayaan Hewan

Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Abah Grandong sebagai tersangka penganiayaan hewan setelah dia menjalani pemeriksaan hari ini.

Baca Selengkapnya

Abah Grandong Serahkan Diri, Pemilik Lahan Angkat Bicara

1 Agustus 2019

Abah Grandong Serahkan Diri, Pemilik Lahan Angkat Bicara

Pemilik lahan yang dijaga Abah Grandong mengaku tak mengenal pria yang terancam hukuman penjara karena memakan kucing hidup-hidup tersebut.

Baca Selengkapnya

Viral Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup, Keluarga Minta Maaf

1 Agustus 2019

Viral Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup, Keluarga Minta Maaf

Keluarga Abah Grandong meminta maaf, dan menyebut pria setengah baya itu kerap berperilaku tidak wajar.

Baca Selengkapnya