Diperiksa di RS Polri Kramatjati, Abah Grandong Terserang Muntaber

Jumat, 2 Agustus 2019 21:12 WIB

Abah Grandong (memakai peci biru), pria pemakan kucing yang videonya viral menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat hari ini, Kamis 1 Agustus 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan Abah Grandong, tersangka penganiayaan binatang, telah menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan dia didiagnosa Gastrointestinal akut (muntaber)," kata Musyafak melalui pesan singkat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Ia menuturkan Abah tiba di RS Polri Kramatjati sejak pukul 02.00 dinihari tadi. Abah menjalani sejumlah pemeriksaan intensif hingga pukul 16.00. "Selesai diperiksa langsung pulang," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menduga perilaku aneh Abah makan kucing hidup karena memiliki gangguan kejiwaan. Dengan alasan itu, Abah diperiksakan ke RS Polri.

Nama Abah mendadak menjadi perbincangan setelah video viral pria makan kucing itu menghebohkan media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.

Abah nekat makan kucing hidup untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan sebuah pusat kuliner.

Akibat tindakannya itu, Abah dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan dan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

"Penetapan tersangkanya dilakukan tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bakal dijalani pria berusia 68 tahun itu. Selain itu, polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap Abah karena ancamannya di bawah lima tahun.

"Ancaman pidana Abah hanya sebulan penjara, jadi tidak ditahan. Tapi wajib lapor," ucapnya.

Abah Grandong disangka telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Dia dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Berita terkait

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

14 jam lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

11 hari lalu

Cerita Ayah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Kehilangan Dua Anaknya

Dua anak Syaifudin pada akhirnya tak tiba di Ciamis di Idul Fitri tahun ini. Kecelakaan maut membuat keduanya kembali ke Depok, terbujur dalam peti

Baca Selengkapnya

Satu Jenazah Koban Kecelakaan Gran Max di KM 58 Tol Cikampek Berhasil Terindentifikasi Melalui Gigi

15 hari lalu

Satu Jenazah Koban Kecelakaan Gran Max di KM 58 Tol Cikampek Berhasil Terindentifikasi Melalui Gigi

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyebut satu jenazah korban kecelakaan di Tol Cikampek diidentifikasi melalui gigi

Baca Selengkapnya

Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

16 hari lalu

Identifikasi Korban Tewas di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Guru Besar Unpad Jelaskan Prosesnya

Guru Besar Unpad ingatkan kepada polisi untuk tidak terburu-buru dalam melakukan proses tes DNA terhadap para korban tewas di jalur contraflow itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

16 hari lalu

Alasan Polda Jabar Serahkan 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri

Polda Jawa Barat telah mengirimkan 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek ke RS Polri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Tes DNA 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

16 hari lalu

Polisi Bakal Tes DNA 11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Polisi masih mengidentifikasi identitas 11 jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Tes DNA akan dilakukan.

Baca Selengkapnya

11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Terbakar 90-100 Persen

16 hari lalu

11 Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Terbakar 90-100 Persen

RS Polri telah menerima 13 kantong jenazah korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Polisi kesulitan identifikasi identitas korban.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Laki-laki Membusuk di Depok, Baru 3 Minggu Ngontrak di Cimanggis

47 hari lalu

Penemuan Mayat Laki-laki Membusuk di Depok, Baru 3 Minggu Ngontrak di Cimanggis

Dari hasil olah TKP di kontrakan korban di Depok, barang-barang tidak ada yang hilang dan kondisi kontrakan dalam keadaan terkunci.

Baca Selengkapnya

Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

27 Februari 2024

Korban Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik Hari Ini

RZ dan D korban kekerasan seksual yang diduga oleh Rektor Universitas Pancasila ETH akan menjalani tes psikologi forensik di RS Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya

Hasil Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara yang Tewas Ditenggelamkan di Kolam Renang, Ini Penjelasan RS Polri

12 Februari 2024

Hasil Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara yang Tewas Ditenggelamkan di Kolam Renang, Ini Penjelasan RS Polri

Dari proses ekshumasi, RS Polri memastikan anak artis Tamara Tyasmara, Dante, meninggal akibat tenggelam.

Baca Selengkapnya