Penyebab Polisi Tunggu Bantuan Facebook di Kasus Pornografi Anak
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 7 Agustus 2019 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menunggu bantuan dari Facebook untuk membongkar tiga grup WhatsApp yang sempat mendapatkan video pornografi anak dari tersangka AAP alias PD alias Defan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Facebook sebagai perusahaan induk dari WhatsApp punya wewenang dan kemampuan untuk memberikan data anggota grup yang sudah dihapus oleh AAP itu.
"Kita masih komunikasi dan menunggu nomor-nomor yang ada di Facebook tersebut," kata Argo di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurut Argo, jumlah anggota di masing-masing grup bervariasi. Jika ditotal, sebanyak 400 orang diperkirakan ada di dalamnya dan diduga ikut melihat video pornografi anak yang disebarkan oleh AAP sebelum diciduk polisi di Bekasi pada akhir Juli lalu.
Jika nomor anggota grup sudah didapat dan diketahui turut melakukan tindak pidana, Argo mengatakan polisi dapat memproses secara hukum. "Kalau misal nanti di nomor itu nanti ada yang dilanggar ITE (informasi dan transaksi elektronik), bisa dijadikan tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AAP karena merekam video pornografi sekitar sepuluh anak perempuan usia dibawah 15 tahun. Kasus ini bermula saat pelaku membuka akun aplikasi game online HAGO.
Di aplikasi tersebut, ia mewajibkan peserta yang ingin bergabung untuk mengirimkan identitas dan fotonya. Melalui fasilitas chating dalam HAGO, pelaku melakukan pendekatan dengan para korbannya. Percakapan antara pelaku dan korban kemudian berlanjut ke WhatsApp.
"Setelah melakukan pendekatan-pendekatan, pelaku meminta korban melakukan video call sex dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di kantornya Senin, 29 Juli 2019.
Iwan mengatakan pelaku mampu mengajak korbannya untuk mau membuka pakaian, menunjukkan kemaluan hingga melakukan mastrubasi.
Tersangka AAP diketahui pernah membagikan video pornografi tersebutd grup WhatsApp yang saat ini sedang diselidiki polisi. Dengan modal rekaman itu pula, pelaku kerap memaksa korbannya untuk melakukan video call sex secara berulang.