Notaris Palsu, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lagi
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Rabu, 7 Agustus 2019 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang pelaku penipuan properti berkedok notaris palsu.
"Ditangkap semalam, dan baru hari ini penahanannya. Kamis rencananya bakal kita rilis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi saat dihubungi, Rabu, 7 Agustus 2019.
Suyudi belum membeberkan identitas dan peran para pelaku secara detail. Namun para pelaku yang baru ditangkap merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan warga yang diterima polisi sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka sebelumnya yaitu D, A, K, dan H. Jaringan ini menyasar rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Sejauh ini, total kerugian yang ditimbulkan oleh jaringan notaries palsu mencapai Rp 214 miliar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan para tersangka yang sudah ditangkap memiliki peran sebagai pencari korban, berpura-pura sebagai notaris, memalsukan sertifikat tanah, hingga mengontrak rumah dan membuat plang palsu notaris.
"Penipuan ini dikemas secara rapi, rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp 15 miliar, makanya (korban) minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan pelaku," kata Argo, Senin, 5 Agustus 2019, .
Menurut Argo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke polisi. Masyarakat mendapatkan surat tagihan dari bank mengenai pembayaran agunan sertifikat tanah mereka.
Padahal, mereka tak pernah mengagunkan sertifikat itu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para korban diketahui pernah meminjamkan sertifikatnya kepada notaris abal-abal bernama Idham. Alasan korban meminjamkan sertifikat tersebut untuk urusan jual beli rumah.
"Jadi pelaku meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan untuk memeriksa keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Argo.
Korban percaya dengan para pelaku karena proses peminjaman sertifikat dilakukan di kantor notaris Idham yang berada di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Padahal kantor notaris itu palsu. Idham merupakan notaris di Batam yang sudah pensiun. Setelah sertifikat diserahkan, pelaku memalsukan dan mengembalikan kepada korban.
Sedangkan sertifikat asli digadaikan ke bank. Dari hasil penyelidikan polisi, sertifikat tanah yang dipalsukan sangat mirip dengan yang asli sehingga korban tidak curiga hingga mendapat surat tagihan dari bank.