Kerusuhan 22 Mei, 44 Tersangka Jalani Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Anwar
Senin, 12 Agustus 2019 12:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana perkara kerusuhan 22 Mei 2019 dimulai hari ini. Kuasa hukum terdakwa, Sutra Dewi, menyatakan sebanyak 44 orang dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
"Sidang pertama untuk (orang) dewasa ya," kata Dewi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019. Sidang akan berlangsung di PN Jakpus.
Dalam data perkara pengadilan, 44 tersangka itu terlibat kasus kejahatan terhadap penguasa umum. Kasus 44 tersangka terbagi menjadi 11 perkara. Mereka disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka dijadwalkan menjalan sidang pembacaan dakwaan hari ini secara berturut-turut mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.32 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari.
Para tersangka ditangkap dari titik-titik kerusuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, dan juga Slipi.
Pada 14 Juni, polisi menyatakan membebaskan 100 orang tersangka karena penangguhan penahanan dikabulkan.