TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima 75 tersangka dan barang bukti tahap II kasus kerusuhan 21-22 Mei dari Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pada 18 Juli 2019. "Sebanyak sembilan belas berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh puluh lima orang," kata Edy Subhan melalui pesan singkat, Jumat, 19 Juli 2019.
Edy berujar jumlah masing-masing tersangka dalam setiap berkas bervariasi. "Ada yang enam orang, ada yang empat juga," kata dia.
Menurut Edy, para tersangka didakwa melakukankekerasan dan pembakaran dalam kerusuhan itu, yaitu pasal 187 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 211 juncto 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 juncto 55 KUHP, Pasal 218 juncto 55 KUHP, dan Pasal 216 juncto 55 KUHP.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Mei lalu, Polres Jakarta Barat menyatakan menangkap total 183 orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu memberi alasan mengapa hanya 75 dari 183 pelaku yang diantar ke Kejaksaan. "Sisanya penangguhan penahanan," kata dia melalui pesan singkat pada Jumat, 18 Juli 2019.
Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pertamburan terjadi usai demonstrasi penolakan hasil Pemilihan Presiden di Bawaslu. Sekelompok massa lantas membakar sekitar 11 mobil di area Asrama Brimob Petamburan. Bentrokan antarmassa dengan polisi di kawasan Petamburan beberapa kali. Kerusuhan itu kemudian meluas ke area Slipi, Tanah Abang dan Kemanggisan.