Tiga Terdakwa Anak Kerusuhan 22 Mei Bebas dari Pidana Penjara

Senin, 12 Agustus 2019 15:09 WIB

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Krimum Polda Metrojaya telah melimpahkan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan dan berkas lengkap atau P-21. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 3 anak terdakwa kerusuhan 22 Mei. Kuasa hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, Riswanto, mengatakan hakim memiliki 2 pertimbangan.

Pertama, ketiga terdakwa masih di bawah umur dan harus segera sekolah. "Kedua, anak-anak ini hanya ikut-ikutan," kata Riswanto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Menurut Riswanto, para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 218 KUHP tertulis siapa pun warga yang datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperingati tiga kali, maka dapat dipidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.

Akan tetapi, kata Riswanto, hakim memutus bebas ketiganya dengan dua pertimbangan tersebut. Hakim pun memerintahkan ketiga terdakwa agar segera dikeluarkan dari Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi putusannya sore ini harus dikeluarkan dari Panti Handayani di Cipayung," ujar Riswanto. Ketiga anak itu adalah AP, 16 tahun, RF dan DM.

Advertising
Advertising

Riswanto menjadi kuasa hukum bagi lima terdakwa yang terseret perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kelimanya masih anak-anak di bawah umur. Hakim terlebih dulu memutus bebas dua terdakwa lain pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Polisi menangkap puluhan anak ketika mengatasi kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Anak-anak ini kemudian dititipkan di balai rehabilitasi. Sebanyak 10 anak di antaranya menjalani persidangan di PN Jakpus. Lima anak yang dibela Riswanto dinyatakan bebas. Adapun 5 anak lain telah menerima diversi dari pengadilan. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Mereka didampingi oleh LBH Paham.

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

37 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

44 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

50 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

53 hari lalu

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya