Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

image-gnews
Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pesan dari nomor asing tidak dikenal masuk ke ponsel Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pesan itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara tindak pidana Pemilu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. “Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.

Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh juga mengumumkan Masduki sebagai buronan. Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam. 

“Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di mana-mana,” kata Masduki. 

Senyampang itu, Masduki langsung menelepon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas penetapan dirinya sebagai buronan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain hari karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah. “Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri. 

Akhirnya, pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki terbang dari Aceh ke Jakarta. Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buronan itu.  Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buronan. 

Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buronan karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar juga mempersoalkan atas penetapan buronan terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Menurut Akbar, harusnya Bareskrim baru bisa menetapkan seseorang sebagai buronan setelah memanggil tiga kali. “Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024. 

Akbar juga mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki juga tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim. “Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya. 

Dakwaan ke Masduki Diduga Janggal

Masduki keheranan ketika awal dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Masduki bercerita dirinya sudah mundur sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sejak Mei 2023. Sementara itu, polemik ini terjadi pada Januari 2024. “Ada skenario menyalahkan saya,” kata Masduki. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selepas mundur sebagai anggota PPLN, Masduki kembali ke Aceh untuk mengajar di Universitas Syiah Kuala. Di sana, Masduki tercatat sebagai dosen tetap untuk mengajar program studi Teknik Komputer. 

Masduki merupakah salah satu dari tujuh terdakwa atas kisruh Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Enam terdakwa lain adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon. Selain itu, ada Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, 

Jaksa mendakwa ketujuh orang itu telah memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data atau coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara atau TPS ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap. Jaksa mendakwa ketujuh orang dengan Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Masduki, Akbar Hidayatullah, menyebut dirinya merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, tidak ada hubungan antara polemik kliennya dengan dugaan pemalsuan dan pengurangan atau penambahan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. “Tidak relevan, dia (Masduki) sudah mundur sejak Mei 2023, tapi dipersoalkan Januari 2024,” kata Akbar. 

Menyikapi dakwaan yang dinilai tidak relevan dan kedaluarsa, Akbar akhirnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Masduki. Dalam eksepsinya, Akbar menyebut penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023. Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri. 

Tak hanya itu, Akbar juga menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabar karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar. Oleh karena itu, Akbar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Masduki dari dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Namun, Akbar dibuat gigit jari dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsinya.  “Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024.

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.

Pilihan Editor: Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

17 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa Soroti Kenaikan Biaya UKT, Apa Beda UKT dengan SPP?

Mahasiswa di berbagai kampus tolak kenaikan UKT. Apa beda UKT dan SPP?


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

32 menit lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

3 jam lalu

Adegan dalam film 13 Bom di Jakarta. Dok. Visinema
Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

18 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Kemenkominfo mencatat dari 18 Juli-18 Oktober 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.