Sidang Rizky Amelia Gugat Keppres Jokowi, Berlangsung Tanpa Saksi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 13 Agustus 2019 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 oleh eks tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia berlangsung tanpa kehadiran saksi.
Sidang yang bertujuan untuk menuntut keadilan terhadap korban pemerkosaan dan pelecehan itu sedianya akan berlangsung hari ini, Selasa, 13 Agustus 2019 di PTUN Jakarta Timur.
"Dari pihak kami jadinya tidak ada saksi yang dihadirkan, tapi tidak tahu pihak tergugat hari ini menghadirkan saksi atau tidak," ujar pengacara Rizky, Popy Meilani Erwanti, saat dihubungi Tempo hari ini.
Popy tak merinci alasan pihaknya batal menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Namun, dia memastikan gugatan terhadap Keppres 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi itu akan terus dilakukan.
Sebelumnya, pengacara Rizky, Haris Azhar, mengkritik Istana Kepresidenan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya.
Menurut dia, lembaga-lembaga itu tidak memberi perhatian khusus dalam mengawal kasus yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, kini calon anggota BPK tersebut. Menurut Haris, lembaga-lembaga itu seharusnya bisa mengawal kasus hingga ke kepolisian untuk melihat proses pidana berjalan dengan baik atau tidak.
"Saya tidak mengerti tiga lembaga ini ke mana saja dan ngapain saja?," ujar Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.
Terhadap Istana, Haris menekankan pentingnya peran lembaga ini untuk menginformasikan bahwa terduga pelaku merupakan pejabat negara. Namun faktanya, Jokowi malah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat Syafri.
Kantor Hukum dan HAM Lokataru pimpinan Haris mengajukan gugatan terhadap Keppres Jokowi itu ke PTUN Jakarta agar dapat dibatalkan.
Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan Jokowi itu justru merugikan Rizky Amelia dalam pengungkapan kasus yang telah terbukti dalam pemeriksaan internal. "Amel perlu membuktikan kepada publik bahwa dia telah diperkosa dan dilecehkan," kata Haris.
Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemerkosaan itu kepada publik pada 28 Desember 2018. Meminta identitasnya diungkap lengkap demi melawan stigma buruk dan bentuk perlawanan dari korban, Rizky Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama menjadi sekretaris pribadi dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.
Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus setelah sebelumnya mengaku banyak membantu sekretarisnya itu dalam berkarir di BPJS. Dihubungi kembali Selasa 13 Agustus 2019, Syafri menolak berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan menyerahkan masalah meja hijau kepada pengacaranya. "Untuk saya hanya lose-lose solution. Masalah ini beres pun, tidak akan membangun kembali 'rumah' saya yang sudah runtuh," kata dia.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 14 Agustus 2019, Pukul 09.49 WIB. Perubahan berupa tambahan pernyataan terbaru dari eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan sebagai tertuduh dari pelecehan seksual dan pemerkosaan Rizky Amelia. Juga mengingatkan kembali kenapa Rizky Amelia menginginkan identitasnya diungkap dalam pemberitaan.