Begini Pengakuan Anak yang Sempat Jadi Terdakwa Kerusuhan 22 Mei

Editor

Febriyan

Selasa, 13 Agustus 2019 15:11 WIB

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham) memberikan keterangan usai menjalani sidang diversi anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anak yang terseret pidana kasus kerusuhan 22 Mei mengaku hanya diajak temannya untuk ikut dalam aksi di depan Gedung Bawaslu. Anak berusia 16 tahun itu menceritakan, ia diajak oleh dua sempat dilarang untuk ikut aksi tersebut oleh orang tuanya namun tetap membandel.

"Udah dilarang cuma saya batu (keras kepala)," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Dia mengaku tak tahu-menahu maksud massa berbondong-bondong datang ke depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei 2019. Dia juga tak membawa senjata apapun saat itu.

"Saya di situ enggak ada niatan buat mana yang menang mana yang kalah (Pilpres 2019), cuma ikut-ikutan saja," ujar dia.

Apes bagi dia, polisi menciduknya saat sedang beristirahat di depan sebuah gedung di Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat seorang diri. Dua orang temannya yang tadi mengajak untuk ikut berdemo telah melarikan diri.

Advertising
Advertising

Kebingungan, bocah tersebut lantas hanya bisa terdiam ketika polisi bertubi-tubi menghajar sekujur tubuhnya dengan rotan.

"Saya nangis saja," ujar dia.

Setelah dipukuli, dia mengaku polisi membawanya ke dalam Gedung Bawaslu kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia berujar tak pernah ikut-ikutan demonstrasi sebelum aksi 22 Mei ini. Saat aksi pun, dia mengaku sempat memegang batu tapi batal dilempar ke arah aparat.

Polisi menetapkan 10 anak sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Juli 2019.

Namun, pengadilan memberikan diversi kepada lima terdakwa tersebut. Sementara lima anak lainnya harus menjalani sidang putusan pekan lalu dan kemarin. Kelimanya divonis bebas dengan pertimbangan masih anak di bawah umur dan hanya ikut-ikutan. Proses pengadilan terhadap kelima tersangka anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan setelah pengumuman hasil Pilpres 2019 itu sendiri dibuat tertutup seperti tercantum dalam undang-undang pengadilan anak.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

11 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya