Serang Bawaslu, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dijanjikan Rp 50 Ribu

Rabu, 14 Agustus 2019 04:00 WIB

Seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei saat bertemu dengan keluarga di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penyerangan terhadap kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, yang berujung kerusuhan 22 Mei lalu dijanjikan memperoleh uang Rp 50 ribu usai aksi. Ini seperti yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ardiansyah (22), Dian Masyhur (20), dan Wahyudin (27) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 13 Agustus 2019.

Jaksa penuntut umum (JPU), Anggia Yusran, menyebut Ardiansyah diperintahkan oleh Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu. Sebab, mereka tak puas dengan hasil Pemilu 2019. "Terdakwa akan mendapatkan uang Rp 50 ribu apabila berhasil," kata Anggia seperti tertulis dalam dakwaan, Selasa, 13 Agustus 2019.

Iming-iming uang tak hanya dialami Ardiansyah. Seorang bernama Irfan Akbar alias Firman mengajak terdakwa bernama Dian untuk mengikuti demonstrasi Kedaulatan Rakyat di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei. Firman membujuk Dian dengan uang Rp 50 ribu apabila ikut demonstrasi. Anggia tak merinci latar belakang pemberi uang tersebut.

Dian manut dan mengajak terdakwa lain, Wahyudin. Keduanya lalu berangkat ke Gedung Bawaslu. Mereka melewati jalan layang alias flyover Slipi Jaya dan melihat kerumunan massa. Rupanya polisi sedang menghadang massa kala itu.

Dian pun panik dan lari ke sebuah gang. Sementara Wahyudin terkena gas air mata sehingga ikut 'ngacir' ke gang yang sama. Polisi kemudian menangkap keduanya. "Diamankan oleh petugas polisi selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Barat," ucap Anggia.

Advertising
Advertising

Hari ini ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Perkara mereka menjadi satu dengan delapan terdakwa lain. Itu artinya, dalam satu perkara terdapat 11 terdakwa. Delapan terdakwa lain, kata Anggia, tak diiming-imingi uang.

Mereka semua didakwa kejahatan terhadap ketertiban umum. Perkaranya teregistrasi nomor 1284/PID.B/2019/PN JKT.BRT pada 1 Agustus 2019. Untuk kasus ini, polisi menyertakan salah satu barang bukti berupa dua unit bus dinas Brimob dengan nomor polisi 142005-14 dan 14297-14 yang terbakar.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

4 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

1 hari lalu

Tiga Regu Brimob akan Diturunkan Amankan Kampung Pogapa Setelah Diserang TPNPB-OPM

Polda Papua akan menerjunkan tiga regu Brimob imbas serangan TPNPB-OPM di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

5 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya