MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Penggugat: Buat Anies Baswedan

Kamis, 15 Agustus 2019 06:49 WIB

Pengguna jalan melintas diantara Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di atas trotoar di Tanah Abang, Jakarta, 26 Oktober 2017. Mereka beralasan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah berjanji tidak akan mengusir PKL di Jakarta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL ditujukan kepada Gubernur Anies Baswedan. "Dengan dicabutnya aturan tersebut, Gubernur gak boleh lagi menutup jalan untuk pedagang," kata anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

William adalah satu dari dua yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Dia mengabarkan kalau MA sudah memberikan keputusannya sejak 18 Desember 2018. "Saya dapat putusan itu sekitar dua hari lalu," kata William saat dihubungi Tempo Rabu, 14 Agustus 2019.

Wiliam menuturkan, uji materi diajukannya bersama Zico Leonard Djagardo, juga anggota PSI, untuk menyikapi keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, penutupan jalan terkait penataan kawasan itu berlangsung sejak akhir 2017. Anies dan wakilnya kala itu, Sandiaga Uno, menutup Jalan Jatibaru agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Kepolisian Lalu Lintas, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

William menganggap putusan MA sebaga pukulan keras bagi Anies agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanah Abang. "Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini."

Advertising
Advertising

Menurut William, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.

Dia menambahkan, sudah jadi kebiasaan bahwa PKL yang berjualan di jalan dipungut sewa oleh preman. Untuk itu, dia mengimbau pemerintahan DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan lokalisasi sebagai solusi menertibkan PKL. "Kasihan juga PKL dimintai uang preman," kata William.

Berita terkait

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

9 jam lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya