Sidang Gugatan Rp 8 M Kepada Wiranto, Kivlan Zen Berharap Damai
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 15 Agustus 2019 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Agustus 2019. Adapun agenda sidang perdana ini adalah mediasi antara kedua pihak.
"Belum pembacaan (gugatan), baru persidangan pertama. Kalau tergugat hadir maka lanjut mediasi," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Tonin menerangkan, jika dalam kurun 30-45 hari setelah mediasi tidak ada kesepakatan damai, pembacaan gugatan baru akan berlangsung. Namun Tonin berharap mediasi hari ini dapat berlangsung antara kedua pihak. "Damai itu indah kan," kata dia tanpa merinci.
Kivlan yang kini tersangka kepemilikan senjata api dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei lalu menggugat Wiranto untuk membayarkan uang sejumlah Rp 8 miliar. Uang itu diklaim Kivlan keluarkan dari kantong pribadinya untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.
"Terbesar bayar makan untuk 30 ribu orang selama 8 hari, utang di warung padang se-Jakarta, transportasi, beli alat komunikasi, mobil PAM, 5 meninggal, dan lain-lain," ujar Tonin.
Tonin menjelaskan, untuk membayar seluruh pengeluaran kebutuhan milisi itu, Kivlan harus menggunakan dana pribadi yang berasal dari hasil jual rumah, jual mobil, dan berutang. Menurut Tonin, Kivlan melakukan hal itu karena merasa bertanggung jawab atas jabatan komandan yang diembannya.
Pada 1999, Kivlan meminta pemerintah mengganti uang pribadi yang sudah terlanjur ia keluarkan. Permohonan itu Kivlan sampaikan kepada Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan kepada B.J. Habibie yang tengah menjabat sebagai Presiden.
Saat itu, menurut Kivlan, dana yang digelontorkan pemerintah hanya sebesar Rp 400 juta saja. Kivlan pun terus meminta kekurangan penggantian dana itu ke pemerintah.
Hingga akhirnya pada April 2019, Kivlan Zen tak mengaku kunjung mendapat kejelasan soal dana tersebut dan menganggap sikap pemerintah itu sebagai sebagai perbuatan melawan hukum. Dia pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.