Sidang Gugatan Rp 8 M Kepada Wiranto, Kivlan Zen Berharap Damai

Kamis, 15 Agustus 2019 09:31 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) menghadiri unjukrasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 15 Agustus 2019. Adapun agenda sidang perdana ini adalah mediasi antara kedua pihak.

"Belum pembacaan (gugatan), baru persidangan pertama. Kalau tergugat hadir maka lanjut mediasi," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dihubungi, Kamis, 15 Agustus 2019.

Tonin menerangkan, jika dalam kurun 30-45 hari setelah mediasi tidak ada kesepakatan damai, pembacaan gugatan baru akan berlangsung. Namun Tonin berharap mediasi hari ini dapat berlangsung antara kedua pihak. "Damai itu indah kan," kata dia tanpa merinci.

Kivlan yang kini tersangka kepemilikan senjata api dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei lalu menggugat Wiranto untuk membayarkan uang sejumlah Rp 8 miliar. Uang itu diklaim Kivlan keluarkan dari kantong pribadinya untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Menko Polhukam, Wiranto, menantang capres Prabowo dan mantan Kastaf KOSTRAD Kivlan Zen. Wiranto menantang Prabowo dan Kivlan untuk sumpah pocong mengenai tuduhan dirinya dalang kerusuhan 1998. TEMPO/Cheppy A Muchlis, ANTARA/Puspa Perwitasari

Advertising
Advertising

"Terbesar bayar makan untuk 30 ribu orang selama 8 hari, utang di warung padang se-Jakarta, transportasi, beli alat komunikasi, mobil PAM, 5 meninggal, dan lain-lain," ujar Tonin.

Tonin menjelaskan, untuk membayar seluruh pengeluaran kebutuhan milisi itu, Kivlan harus menggunakan dana pribadi yang berasal dari hasil jual rumah, jual mobil, dan berutang. Menurut Tonin, Kivlan melakukan hal itu karena merasa bertanggung jawab atas jabatan komandan yang diembannya.

Pada 1999, Kivlan meminta pemerintah mengganti uang pribadi yang sudah terlanjur ia keluarkan. Permohonan itu Kivlan sampaikan kepada Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan kepada B.J. Habibie yang tengah menjabat sebagai Presiden.

Saat itu, menurut Kivlan, dana yang digelontorkan pemerintah hanya sebesar Rp 400 juta saja. Kivlan pun terus meminta kekurangan penggantian dana itu ke pemerintah.

Hingga akhirnya pada April 2019, Kivlan Zen tak mengaku kunjung mendapat kejelasan soal dana tersebut dan menganggap sikap pemerintah itu sebagai sebagai perbuatan melawan hukum. Dia pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berita terkait

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

5 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

5 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

47 hari lalu

Selain Dian Sastro - Reza Rahadian, Pasangan di Film Lain Reza Rahadian dan BCL Setidaknya di 5 Film Ini

Selain Dian Sastro dan Nicholas Saputra, Indonesia punya pasangan aktor Reza Rahadian dan BCL yang kerap dipasangkan dalam film.

Baca Selengkapnya

Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

53 hari lalu

Profil Promotor Musik Adrie Subono, Java Musikindo Akan Comeback?

Adrie Subono adalah promotor musik yang berpengalaman menghadirkan konser penyanyi dalam dan luar negeri. Ia juga merupakan keponakan dari B.J. Habibie.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

6 Maret 2024

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

6 Maret 2024

53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

Hari ini, Majalah Tempo rayakan hari jadinya ke-53. Setidaknya tercatat mengalami dua kali pembredelan pada masa Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Solihin GP Berpulang, Menjadi Gubernur Jawa Barat di Usia 44 Tahun

6 Maret 2024

Solihin GP Berpulang, Menjadi Gubernur Jawa Barat di Usia 44 Tahun

Selain sempat menjadi orang kepercayaan Soeharto, Solihin GP berperan dalam Agresi Militer Belanda pada 1947. Ini karier militer dan politiknya.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

Jokowi Tetapkan Prabowo Jenderal Kehormatan TNI, Mengapa Dulu Dia Diberhentikan dari Militer?

28 Februari 2024

Jokowi Tetapkan Prabowo Jenderal Kehormatan TNI, Mengapa Dulu Dia Diberhentikan dari Militer?

Prabowo Subianto dapat pangkat jenderal kehormatan TNI dari Jokowi. Bagaimana kisahnya dulu ia diberhentikan dari militer? Apa alasannya?

Baca Selengkapnya