Sidang Kerusuhan 22 Mei: Pencuri Senjata Brimob Disidang Hari Ini

Kamis, 15 Agustus 2019 14:21 WIB

Personel TNI dibantu petugas keamanan berusaha memadamkan api yang membakar bus milik Brimob di Jembatan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Selain itu, tiga bus dan satu mobil Brimob Polda Metro Jaya lainnya juga rusak berat akiat dilempari batu oleh massa. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang tersangka kerusuhan 22 Mei bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah pelaku yang mencuri pistol dan uang operasional milik Brimob saat kerusuhan terjadi di Petamburan, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.

"Tersangka yang mengambil senjata Brimob dan uang dalam mobil," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dihubungi, Kamis, 15 Agustus 2019.

Dalam laman resmi PN Jakbar tertulis identitas ketiga tersangka bernama Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio. Perkara mereka terbagi menjadi tiga. Sidang diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB. Namun, dari pantauan Tempo, sidang belum juga dimulai hingga pukul 13.53 WIB.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap empat pelaku pencurian pistol dan uang operasional milik Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019. Para pelaku juga merusak mobil polisi yang saat itu parkir di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat. Polisi menyita pistol jenis Glock 17 yang dicuri pelaku, 13 butir peluru kaliber 9 milimeter, dan uang mencapai Rp 50 juta.

"Bahwa yang melakukan pembakaran, perusakan dan pencurian ini merupakan kelompok kriminal," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jumat, 14 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Keempat pelaku ini adalah Supriatna, Wawan, Diki, dan Dimas Afie Sadewo. Akan tetapi, nama Dimas tak ada dalam daftar sidang hari ini. Nama dia juga tak muncul ketika Tempo mencari di sistem informasi penelusuran perkara yang diakses di laman PN Jakbar. Belum ada informasi detail ihwal perkara Dimas.

Polisi menjerat para tersangka yang terlibat kerusuhan 22 Mei itu dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

3 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

17 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

18 hari lalu

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

18 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

19 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

20 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

20 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

20 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya

TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

21 hari lalu

TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca Selengkapnya