Kasus Narkoba, Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak 2005

Kamis, 15 Agustus 2019 15:40 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei sudah mengonsumsi selama 14 tahun.

"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," ujar Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019.

Selama belasan tahun menjadi pengguna, kepolisian baru menangkap Umar pada Senin 12 Agustus 2019 di hotel Amaris, Senen. Penangkapan itu, menurut Argo, berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengedaran narkoba di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Saat diciduk, Umar tengah berpesta sabu dengan tiga orang lainnya yang berinisial AS, ST, dan EB. AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Dari hasil penyelidikan sementara, Argo menyatakan ketiga orang lainnya masih terbilang baru dalam memakai sabu, yakni sekitar 1 tahun.

Saat ini, Argo menyatakan pihaknya masih mencari IK, pemasok narkoba EB yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Saat penggerebekan, polisi menyita menyita 5 klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api berjenis revolver beserta enam butir peluru. Argo menjelaskan soal status senjata api tersebut rakitan atau bukan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrikum," ujar Argo.

Argo mengatakan atas kepemilikan narkoba Umar Kei terancam dijerat dengan Pasal 112 , 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

7 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

8 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya