Miliki Senjata Api Revolver, Umar Kei Sebut untuk Jaga Diri

Kamis, 15 Agustus 2019 18:27 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei mengakui senjata api jenis revolver yang disita polisi adalah miliknya. Adapun tujuan dari kepemilikan senjata api itu, menurut Umar, sabagai alat mempertahankan diri.

"Senjata api untuk jaga diri," ujar Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Umar tak menjelaskan asal muasal serta status kepemilikan senjata api tersebut. Ia hanya meminta maaf kepada masyarakat, keluarga besar, serta kepolisian atas tindakannya mengonsumsi narkotika jenis sabu. "Saya menyatakan bersalah, menyatakan permohonan maaf ke Polri dan keluarga besar," ujarnya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Umar saat berpesta sabu bersama tiga orang lainnya di kamar hotel. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan ketiga orang tersebut berinisial AS, ST, dan EB.

AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Saat ini, polisi masih mencari IK, pemasok narkoba EB yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Saat penggerebekan, polisi menyita menyita lima klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api berjenis revolver beserta enam butir peluru. Argo menjelaskan soal status senjata api tersebut rakitan atau bukan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrikum," ujarnya.

Argo mengatakan atas kepemilikan narkoba Umar Kei terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, Umar terancam Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

10 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

12 jam lalu

Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

12 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya