Awas Materai Palsu dan Rekondisi Bikin Tidak Sah, Ini Cirinya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 21 Agustus 2019 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama memberikan tip membedakan materai asli dengan yang rekondisi. Materai rekondisi adalah bekas pakai yang kemudian dibersihkan menggunakan aseton dan cuka untuk menghilangkan bekas tulisan maupun stempel.
Bastoni berujar, masyarakat perlu menerawang materai dengan cahaya atau menggunakan sinar ultraviolet untuk mengidentifikasinya sebagai barang rekondisi. "Sehingga jelas hologramnya, ada bekas tulisan, stempel dan bekas lemnya," kata dia di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.
Sedangkan materai asli, menurut Bastoni bersih dari bekas tulisan, stempel maupun lem jika diterawang. Bastoni mengatakan langkah untuk membedakan tersebut memang sulit dilakukan jika warga membeli materai di lokasi yang gelap. Dia juga berujar, banyak warga yang tertipu karena membeli secara terbaru-buru dan tidak mengecek kembali kondisi materai. "Kalau belinya malam sekilas memang seperti asli," kata dia.
Sedangkan untuk materai palsu, Bastoni hanya mengatakan bahwa ada perbedaan warna, ketebalan dan bentuk hologram dengan yang asli. Namun, dia tidak menjelaskan perbedaan warna, ketebalan dan bentuk hologram antarkeduanya.
Bastoni mengimbau warga untuk berhati-hati membeli materai. Dia menyarankan untuk membelimya di tempat resmi seperti kantor pos karena peredaran materai palsu dan rekondisi ada di warung-warung. "Kalau materai itu (palsu dan rekondisi) digunakan, maka secara legalitas, secara hukum tidak sah atau tidak berlaku," ujar Bastoni.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pembuat materai rekondisi yaitu Ernawati, 46 tahun, Arnis (45) dan Irfan Sudadi (35) pada 18 dan 19 Juli lalu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mendapati materai mencurigakan. Warga itu, kata dia, melihat adanya bekas tulisan dan stempel pada materai yang dibeli.
Bastoni mengatakan, tersangka mendapatkan materai bekas itu dari lapak-lapak yang menjual dokumen dan kertas-kertas. Materai bekas itu kemudian dilepas dari kertasnya dan direkondisi. Bastoni berujar kelompok ini telah memproduksi dan menjual materai rekondisi selama dua tahun terakhir ke warung-warung di wilayah Jakarta Selatan.
Materai rekondisi dijual dengan harga Rp 3,500 hingga Rp 4,000 per lembar. "Omzetnya ratusan juta," kata dia.
Selain menangkap produsen materai rekondisi, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua tersangka pembuat materai palsu yakni YI dan MN. Berbeda dengan yang rekondisi, dua tersangka ini mencetak materai yang mirip dengan aslinya.
Bastoni berujar, para tersangka pemalsuan materai juga telah beroperasi selama dua tahun dan meraup ratusan juta rupiah dalam periode itu. "Mereka beda kelompok, beda jaringan (rekondisi dan pemalsuan)," ujar Bastoni.