TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali kepatuhan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tom Lembong pernah melaporkan harta kekayaannya selama periode 2015-2019 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era Presiden ke-7 Joko Widodo.
LHKPN milik Tom Lembong menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan pria 53 tahun tersebut menjadi tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Dalam laporan LHKPN-nya, Tom Lembong tidak mencatatkan kepemilikan rumah, tanah, hingga kendaraan meski kekayaannya mencapai Rp 101 miliar pada 2019.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong. “Feedback atau masukan dari masyarakat seperti ini tentu jadi informasi yang sangat baik bagi KPK,” kata Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Budi menyampaikan KPK akan menindaklanjuti masukan tersebut. “Untuk melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut,” ucap Budi.
Budi menyampaikan KPK juga siap membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset Tom Lembong jika dibutuhkan. Meski begitu, Budi berujar hingga saat ini belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk data-data LHKPN milik Thomas Lembong.
Tom Lembong mulai melaporkan harta kekayaannya sejak menjadi Menteri Perdagangan di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut e-LHKPN dari laman KPK, Tom Lembong mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 101.132.7444.466 pada 2015.
Dia menyerahkan LHKPN ke KPK hingga tahun 2019, saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam LHKPN terakhirnya, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 101.486.990.994.
Pada tahun tersebut, Tom Lembong mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp 94 miliar. Namun, Tom Lembong tidak mencantumkan aset rumah, tanah, atau kendaraan dalam laporannya.
Harta kekayaan Tom Lembong menjadi sorotan setelah dia menjadi tersangka kasus korupsi impor gula dengan dugaan terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan non-BUMN. “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Saksi Sidang Korupsi Timah Berdalih soal Dana CSR, Hakim Peringatkan Jangan Saling Melindungi