Sindir PSI DKI Soal Perda PKL, Ini Kata Anies Baswedan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Febriyan
Jumat, 23 Agustus 2019 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak menyindir Partai Solidaritas Indonesia terkait gugatan mereka terhadap Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum yang dikabulkan Mahkamah Agung. Anies menyatakan bahwa sebenarnya banyak hal yang lebih besar yang harus diurus ketimbang harus mengorbankan Pedagang Kaki Lima yang terdampak karena gugatan tersebut.
Anies menganggap bahwa kebijakannya membolehkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan pelanggaran kecil dan merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat miskin. Padahal, menurut dia, banyak pelanggaran besar yang terjadi di DKI Jakarta tetapi selama ini tak dipermasalahkan.
"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kali pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," Kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.
Dia mencontohkan penyedotan air tanah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin. Penyedotan air yang merugikan lingkungan di sana menurut dia tidak ada yang mau memviralkan dan menuntut ke MA.
"Kalau rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan, tapi ada yang melanggar karena keserakahan," kata Anies. Dia lalu menambahkan, " Yang melanggar karna keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karna kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya."
Penggunaan air tanah untuk gedung-gedung besar sempat dipermasalahkan pada awal 2018 lalu setelah tanah DKI Jakarta disebut terus mengalami penurunan tiap tahunnya. Saat itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat menyatakan tak bisa melakukan penindakan karena belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.
Sandi yang merupakan wakil Anies Baswedan sempat berjanji akan membuat peraturan daerah terkait masalah itu. Namun, wacana perda soal itu tak kunjung terwujud hingga dia mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam Pemilihan Presiden 2019 mendampingi Prabowo Subianto.
Sejak saat itu, Anies yang memimpin DKI Jakarta sendirian juga gagal mengajukan rancangan peraturan daerah soal itu ke DPRD DKI Jakarta. Alhasil, hingga saat ini penggunaan air tanah yang dinilai merugikan masyarakat tersebut masih terus terjadi.
Sebelumnya Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL.
Gugatan Uji materi tersebut dilayangkan anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan anggota PSI Zico Leonard Djagardo. Keputusan gugatan itu keluar pada 18 Desember 2018.
Soal keputusan Mahmkamah Agung tersebut, Anies sendiri tak banyak berbicara. Dia hanya menyatakan akan mencari cara untuk melaksanakan keputusan tersebut demi menaati keputusan MA.
"Kami lihat nanti cara-cara untuk pelaksanaannya," kata Anies.