Pegawai Bawaslu Cerita Kerugian Akibat Kerusuhan 21-22 Mei

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Rabu, 28 Agustus 2019 21:35 WIB

Sidang terdakwa kasus kerusuhan 21-23 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 28 Agustus 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Waliaji, mengatakan institusinya mengalami kerugian sekitar Rp 97 juta akibat dari kerusuhan 21-22 Mei 2019. Pengakuan itu ia sampaikan saat menjadi saksi bagi terdakwa Ahmad Abdul Syukur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.

“Itu total dari kerusakan kaca, air conditioner bagian luar, dan tembok di sisi taman Bawaslu,” kata Waliaji. Saat kejadian, ujar Waliaji, dirinya tengah berada di Bawaslu. Ia sempat melihat polisi mulai menembakkan gas air mata ke kerumunan massa yang mulai memanas dan menolak membubarkan diri sekitar pukul 21.30-23.00 WIB.

Pada saat bersamaan, kata dia, massa mulai melempari aparat yang menjaga Bawaslu menggunakan botol air kemasan, batu, serta bom molotov. Sekitar empat sampai enam kaca di gedung Bawaslu yang menghadap ke Jalan Kebon Sirih pecah akibat terkena lemparan batu.

Sekitar pukul 20.40, Waliaji mengatakan, ada bom molotov yang nyasar menembus kaca lantai 2 Bawaslu. Api sempat menyala sebelum akhirnya dipadamkan oleh petugas. “Ada dua anggota kami memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (Apar),” ujar dia.

Dampak dari kerusuhan itu, pegawai Bawaslu yang perempuan diinstruksikan untuk tidak masuk kerja. Kondisi, ujar Waliaji, mulai berangsur normal sekitar lima hari kemudian.

Advertising
Advertising

Waliaji menyebut kerusakan akibat kerusuhan pun telah diperbaiki menggunakan uang negara yang dimiliki Bawaslu. “Kami mulai tanggal 22 Mei 2019 sampai lima hari ke depan diliburkan. Baru kemudian kembali bekerja normal,” ucap dia.

Sebanyak 172 orang yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya telah melewati sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung sepanjang pekan kemarin. Kasus mereka terbagi menjadi 54 perkara.

Kepolisian sebelumnya menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kerusuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dinihari. Perkara para tersangka kerusuhan 22 Mei itu disidangkan di PN Jakpus dan PN Jakarta Barat.


Berita terkait

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

10 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

4 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

4 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

5 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

12 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

14 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

14 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya