Penangkapan Mahasiswa Papua di Depok, Ini Penjelasan Polda Metro
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 1 September 2019 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Papua ditangkap di Kota Depok pada Jumat malam lalu menjadikan total mereka yang ditangkap polisi pasca demonstrasi di depan Istana sembari mengibarkan bendera bintang kejora berjumlah delapan orang. Data ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Minggu, 1 September 2019.
"Kami amankan dari tempat yang berbeda-beda, ada yang di asrama (asrama mahasiswa Papua di Pondok Cina, Kota Depok), ada juga yang saat sedang unjuk rasa di depan Polda Metro," ujar Argo.
Argo mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mengumpulkan alat bukti seperti rekaman kamera CCTV dan sejumlah foto. Hasilnya, delapan orang tersebut ditangkap dengan cara yang disebut Argo, "Soft. Tidak ada misalnya pemukulan-pemukulan, tidak ada," kata Argo.
Menurut Argo, kedelapan orang yang ditangkap itu diduga melakukan makar. Mereka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Statusnya sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal menyebut dua mahasiswa yang ditangkap dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay.
"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik Charles dan Anes, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pelantang suara. Dedi mengatakan, keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. "Kami periksa di sana karena pertimbangan keamanan," ujar dia.
Keberadaan di Mako Brimob telah diungkap sebelumnya oleh kuasa hukum Charles dan Anes, Michael Himan. Dia menerangkan kalau usai penangkapan kedua mahasiswa dibawa ke Polda Metro Jaya. "Kemudian sekitar Pukul 23 mereka dipindahkan ke Mako Brimob,” kata Michael saat ditemui di Kota Depok, Sabtu 31 Agustus 2019.
Michael mengatakan, keduanya ditangkap karena berperan sebagai koordinator lapangan dalam demonstrasi di Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana Negara, pada Rabu 28 Agustus 2019. Dalam aksi menolak rasisme tersebut didapati bendera bintang kejora berkibar sehingga keduanya dituduh melakukan perbuatan makar.