Menjadi Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Ini Kata Anggota FPI Lampung

Selasa, 3 September 2019 06:00 WIB

Massa Alumni (PA) 212 melayangkan aduannya di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019. Kehadiran massa ke Komnas HAM untuk mengawal tokoh dan ulama untuk melaporkan korban kebrutalan pemilu, antara lain meminta kepada pemerintah untuk segera mengusut tuntas meninggalnya 700 orang petugas KPPS dan lebih dari 11 ribu petugas lainnya yang dirawat di rumah sakit sepanjang Pemilu 2019 dan dugaan penganiayaan dalam kerusuhan 21-22 Mei. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Front Pembela Islam atau FPI Lampung menjadi terdakwa dalam sidang perkara kerusuhan 22 Mei. Salah satu terdakwa, Armin Melani, mengaku ditangkap saat berjalan menuju Stasiun Tanah Abang pada 23 Mei 2019.

"Mau pulang ke Lampung," kata Armin saat diperiksa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.

Armin menceritakan, dirinya dan rombongan berangkat ke Jakarta dan tiba di Stasiun Gambir pada 21 Mei pukul 05.00 WIB. Rombongan anggota FPI Lampung ini lantas beranjak ke depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dan bergabung dengan massa demonstran lain yang saat itu mendukung capres dan cawapres Prabowo - Sandi.

Anggota rombongan lainnya adalah lima terdakwa lain dalam perkara yang sama. Lima orang itu ialah Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, dan Jabbar Khomeini. Selama di Jakarta mereka menginap di Gedung Dewan Dakwah di kawasan Jakarta Pusat.

"Satu kelompok berangkat dari Lampung bareng-bareng. Tapi satu orang tidak, dia sendiri, sudah pulang duluan," ucap Armin.

Advertising
Advertising

Sofyanto mengatakan, rombongannya ditangkap bersamaan di sekitaran Polsek Gambir pada 23 Mei pukul 11.00 WIB. Sofyan dan para terdakwa menyebut kalau mereka tak ikut menyerang polisi.

Niat mereka hanya ingin menuju Stasiun Tanah Abang untuk kembali ke Lampung."Tidak ada penyerangan," ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuduh keenamnya terlibat kerusuhan di kawasan Polsek Gambir. Dari mereka, polisi menyita dua kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin Melani dan Sandi Maulana. Ada juga satu ketapel dan 36 butir kelereng.

Mereka didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

5 jam lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

6 jam lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

7 jam lalu

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

Deputi Bappenas memastikan program makan siang gratis akan mulai berjalan mulai tahun 2025 dengan bujet Rp 20 ribuan per anak.

Baca Selengkapnya

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Kadin Sebut Swasembada Air Harus jadi Program Utama Pemerintah: Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran

Waketum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar, menyebut bahwa ketersediaan air harus jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

7 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

8 jam lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

8 jam lalu

Pakar Sebut Presidential Club Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Alasannya

Menurut pakar, Prabowo lebih baik menggunakan Wantimpres ketimbang menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

8 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

8 jam lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.

Baca Selengkapnya