Kerusuhan 22 Mei, Menolak Bubarkan Diri Dituntut 4 Bulan Penjara

Rabu, 4 September 2019 17:56 WIB

Demonstran menunaikan salat asar berjamaah saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2019. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut empat terdakwa kerusuhan 22 Mei dihukum penjara selama 4 bulan 14 hari. Keempat terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 218 KUHP sebagaimana dakwaan," kata jaksa penuntut umum, Rumondang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.

Pembacaan tuntutan dilakukan terpisah oleh Rumondang. Tuntutan pertama untuk tiga terdakwa yang teregistrasi dalam satu perkara. Ketiganya adalah Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk Raga Eka Darma.

Rumondang meyakini perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 218 KUHP yakni menolak membubarkan diri meski telah diberi peringatan oleh kepolisian. Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran untuk para terdakwa itu.

Adapun hal yang memberatkan dakwaan bahwa perbuatannya telah meresahkan. Sementara pertimbangan yang dapat meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.

Keempat terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Raga sampai memohon kepada hakim untuk membebaskannya. "Semoga Yang Mulia atau hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya dengan seadil-adilnya," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keempatnya terlibat kerusuhan setelah sebelumnya memprotes hasil Pilpres 2019 dan berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka disebut berada di lokasi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri.

Raga dan tiga lainnya adalah bagian dari sejumlah besar orang yang ditangkap sepanjang dan setelah terjadi kerusuhan 22 Mei lalu. Mereka dibagi dalam sejumlah berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

4 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

8 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

8 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya