Perluasan Ganjil Genap, Pengakuan Pelanggar Ditilang di Pancoran

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 9 September 2019 11:14 WIB

Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Selain sembilan jalan protokol yang telah diberlakukkan sistem ganjil genap ada 16 jalan yang akan diberlakukan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 17 pengendara mobil ditilang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari pertama penindakan perluasan ganjil genap pagi ini, Senin, 9 September 2019 dari pukul 06.00 hingga pukul 10.00.

"Ada 15 SIM (surat izin mengemudi) yang ditilang dan dua STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)," ujar Perwira Unit Gatur Polda Metro Jaya yang berada di pos polisi Pancoran, Aiptu Muhadi.

Menurut Muhadi para pelanggar yang ditilang masih berdalih tidak adanya rambu ihwal ganjil genap. Mereka juga mengaku tidak tahu bahwa penerapan sistem tersebut mulai berlaku hari ini.

Namun menurut Muhadi, para petugas tetap menilang sesuai sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar diancam hukuman dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000.

"Itu kan alibi saja, sudah sebulan di sosialisasi," kata Muhadi, Senin 9 September 2019.

Menurut Muhadi, jumlah pelanggar yang ditilang karena ganjil genap terhitung sedikit. Alasannya menurut dia, ruas jalan yang ada di perempatan Pancoran seperti Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto sudah lama diterapkan ganjil genap.

"Kalau di lokasi yang baru mungkin banyak," kata dia.

Kebijakan pembatasan kendaraan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada Senin, 9 September 2019. Beleid yang berdasarkan pelat nomor hitam kendaraan roda 4 keatas ini berlaku setelah dilakukan uji coba sejak 12 Agustus 2019 lalu. Kebijakan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Perluasan sistem ganjil saat ini meliputi 25 ruas jalan dengan tambahan 16 titik jalan baru yaitu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

19 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya