Kerusuhan 22 Mei, Hakim Vonis Anggota FPI Lampung Bersalah

Senin, 9 September 2019 18:10 WIB

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menyatakan anggota Front Pembela Islam atau FPI Lampung, Armin Melani, dan lima orang lain terbukti bersalah dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Hakim ketua, Makmur, mengatakan keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 sampai terdakwa 6 masing-masing dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari," kata Makmur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.

Makmur memvonis mereka telah melawan petugas dan melanggar Pasal 218 KUHP tentang kejahatan melawan penguasa umum. Hingga kini mereka telah ditahan selama 3 bulan 19 hari. Makmur berujar, "Terpidana bisa bebas besok."

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tak menemukan hal yang memberatkan para terdakwa selama persidangan berlangsung. Sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

"Dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta para terdakwa menunjukan rasa penyesalannya dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas," ucap Makmur.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, jaksa menuntut keenamnya melanggar Pasal 218 KUHP lantaran dengan sengaja pada waktu orang banyak datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan untuk ketiga kalinya oleh atau atas nama kekuasaan yang berwenang. Mereka ditangkap di sekitaran lokasi kerusuhan di Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019 pukul 11.00 WIB.

Keenam terpidana, yakni Armin Melani, Sandi Maulana, Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini. Polisi menyita kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin dan Sandi. Kepada Tempo, Sofyanto mengaku juga anggota FPI Lampung.

Vonis serupa juga diberikan hakim untuk terdakwa asal ormas Garuda Emas, relawan Prabowo sebagai capres asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka divonis bersalah dalam kerusuhan 22 Mei lalu tapi langsung bebas besok.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya