TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Front Pembela Islam atau FPI Lampung menjadi terdakwa dalam sidang perkara kerusuhan 22 Mei. Salah satu terdakwa, Armin Melani, mengaku ditangkap saat berjalan menuju Stasiun Tanah Abang pada 23 Mei 2019.
"Mau pulang ke Lampung," kata Armin saat diperiksa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
Armin menceritakan, dirinya dan rombongan berangkat ke Jakarta dan tiba di Stasiun Gambir pada 21 Mei pukul 05.00 WIB. Rombongan anggota FPI Lampung ini lantas beranjak ke depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, dan bergabung dengan massa demonstran lain yang saat itu mendukung capres dan cawapres Prabowo - Sandi.
Anggota rombongan lainnya adalah lima terdakwa lain dalam perkara yang sama. Lima orang itu ialah Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, dan Jabbar Khomeini. Selama di Jakarta mereka menginap di Gedung Dewan Dakwah di kawasan Jakarta Pusat.
"Satu kelompok berangkat dari Lampung bareng-bareng. Tapi satu orang tidak, dia sendiri, sudah pulang duluan," ucap Armin.
Sofyanto mengatakan, rombongannya ditangkap bersamaan di sekitaran Polsek Gambir pada 23 Mei pukul 11.00 WIB. Sofyan dan para terdakwa menyebut kalau mereka tak ikut menyerang polisi.
Niat mereka hanya ingin menuju Stasiun Tanah Abang untuk kembali ke Lampung."Tidak ada penyerangan," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuduh keenamnya terlibat kerusuhan di kawasan Polsek Gambir. Dari mereka, polisi menyita dua kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin Melani dan Sandi Maulana. Ada juga satu ketapel dan 36 butir kelereng.
Mereka didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.