Setor Rp 50 Juta ke Suruhan Kivlan Zen, Ini Kata Habil Marati

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 September 2019 23:29 WIB

Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kepemilikan senjata api, Habil Marati, disebut memberikan uang Rp 50 juta kepada orang suruhan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan. Habil mengatakan, Helmi membutuhkan uang tersebut.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andre.

"Uang tersebut dibutuhkan saksi Helmi Kurniawan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar saksi Helmi Kurniawan tetap semangat," kata Andre, Selasa, 10 September 2019.

Helmi dan Habil adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal sama seperti Kivlan. Keduanya dijadikan sebagai saksi dalam dakwaan Kivlan. Ada lima tersangka lain, yakni Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi.

Andre menceritakan mulanya Helmi bersama dengan Tajudin dan Azwarmi menemui Habil di Saigon Cafe Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan pada 10 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Andre tak menjelaskan alasan pertemuan itu.

Advertising
Advertising

Saat pertemuan, Habil mengatakan akan membantu uang operasional senilai Rp 50 juta. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hanya membawah Rp 10 juta dan menyerahkannya ke Helmi. Jaksa lagi-lagi tidak menyebut tujuan dan keperluan uang operasional yang dimaksud Habil.

Mereka, lanjut Andre, kembali bertemu muka di lokasi yang sama pada 15 Maret. Kali ini Helmi dan Tajudin datang bersama seorang bernama Rosida.

"Pada pertemuan tersebut saksi Helmi Kurniawan menjelaskan bahwa ia telah menerima uang dari terdakwa (Kivlan) sebesar Rp 145 juta yang berasal dari saksi Habil Marati," jelas Andre.

Habil justru kembali menyetorkan uang untuk Helmi. Besarannya, yakni Rp 50 juta. Habil berpesan kepada Helmi bahwa uang itu diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Helmi membagikan Rp 20 juta untuk Tajudin dan sisanya dipakainya sebagai uang operasional.

Kivlan Zen, 73 tahun, didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

38 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

9 September 2023

Dito Mahendra Ditangkap, Nikita Mirzani Berharap Nindy Ayunda Berikutnya

Nikita Mirzani merupakan orang yang paling ditunggu tanggapannya setelah Polri menangkap Dito Mahendra atas dugaan kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya