Polisi Sebut Kivlan Zen Mau Bunuh 4 Pejabat, JPU: Wiranto, Luhut
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 11 September 2019 01:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kivlan Zen resmi menyandang status terdakwa penguasaan senjata api ilegal setelah menjalani sidang dakwaan Selasa, 10 September 2019.
Dalam dakwaan Kivlan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menyebutkan dua pejabat publik.
Pejabat yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata jaksa, Fahtoni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Jaksa tidak menjelaskan tujuan dan maksud pengintaian tersebut. Adapun uang Rp 25 juta merupakan bagian dari dana pembelian senjata api ilegal dan jatah Helmi senilai Rp 145 juta. Helmi memperoleh yang itu dari Kivlan.
Sementara Kivlan menerima setoran total Rp 151,5 juta dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati. Kivlan mengantongi Rp 6,5 juta untuk kepentingan pribadi.
Kemarin Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.
Isi dakwaan Kivlan Zen berbeda dengan keterangan polisi. Polisi sempat menyebutkan bahwa senjata api itu rencananya akan digunakan untuk menembak empat pejabat, yaitu Wiranto, Luhut, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Kivlan juga dikatakan menjadikan satu pimpinan lembaga survei target pembunuhan.