TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kepemilikan senjata api, Habil Marati, disebut memberikan uang Rp 50 juta kepada orang suruhan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan. Habil mengatakan, Helmi membutuhkan uang tersebut.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andre.
"Uang tersebut dibutuhkan saksi Helmi Kurniawan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar saksi Helmi Kurniawan tetap semangat," kata Andre, Selasa, 10 September 2019.
Helmi dan Habil adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal sama seperti Kivlan. Keduanya dijadikan sebagai saksi dalam dakwaan Kivlan. Ada lima tersangka lain, yakni Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi.
Andre menceritakan mulanya Helmi bersama dengan Tajudin dan Azwarmi menemui Habil di Saigon Cafe Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan pada 10 Maret 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Andre tak menjelaskan alasan pertemuan itu.
Saat pertemuan, Habil mengatakan akan membantu uang operasional senilai Rp 50 juta. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini hanya membawah Rp 10 juta dan menyerahkannya ke Helmi. Jaksa lagi-lagi tidak menyebut tujuan dan keperluan uang operasional yang dimaksud Habil.
Mereka, lanjut Andre, kembali bertemu muka di lokasi yang sama pada 15 Maret. Kali ini Helmi dan Tajudin datang bersama seorang bernama Rosida.
"Pada pertemuan tersebut saksi Helmi Kurniawan menjelaskan bahwa ia telah menerima uang dari terdakwa (Kivlan) sebesar Rp 145 juta yang berasal dari saksi Habil Marati," jelas Andre.
Habil justru kembali menyetorkan uang untuk Helmi. Besarannya, yakni Rp 50 juta. Habil berpesan kepada Helmi bahwa uang itu diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Helmi membagikan Rp 20 juta untuk Tajudin dan sisanya dipakainya sebagai uang operasional.
Kivlan Zen, 73 tahun, didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.