Mayat Bayi di Suradita, Polisi Buru Pelaku yang Bantu Ibu Aborsi
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 11 September 2019 14:44 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah menangkap perempuan yang diduga membuang mayat bayi dalam kandungan berumur kurang lebih 6-7 bulan di pekarangan rumah kosong di wilayah Perumahan Korpri Blok J 2 Nomor 6 RT 06 RW 09 Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Jadi hasil olah TKP yang kita lakukan pada 9 September 2019 di tempat penemuan bayi, pada keesokan harinya tanggal 10 September kita mengamankan satu orang perempuan," kata Kepala Unit Perempuan dan Anak Satuan Reserse kriminal polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Sumiran, Rabu, 11 September 2019.
Menurut Sumiran, perempuan itu diduga sebagai ibu yang melahirkan bayi dan membuang janin itu di wilayah Cisauk. "Dari pemeriksaan yang kita lakukan, kami akan mencari tahu siapa siapa yang membantu perempuan ini dalam melakukan aborsi dan pembuangan janin di Cisauk," ujarnya.
Sumiran juga mengatakan bahwa ada tersangka lain yang membantu aborsi itu. Polisi akan menyelidiki juga bagaimana aborsi itu dilakukan.
Penemuan mayat bayi di kawasan Cisauk itu sempat menggegerkan warga setempat. Saat ditemukan, mayat bayi tersebut terbungkus plastik dan berada di pekarangan rumah kosong. Kondisi mayat bayi cukup memprihatinkan. Kaki dan tangannya terpisah dari badan karena kemungkinan digigit oleh hewan sekitar.