Penyelundupan Tekstil dan Barang Bekas Asal Cina Digagalkan

Kamis, 12 September 2019 13:36 WIB

epala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menjelaskan kasus penyelundupan tekstil dan pakaian bekas asal Tiongkok saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 12 September 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tekstil dan barang bekas seperti pakaian, tas dan sepatu asal Cina dan Malaysia. Polisi melakukan tiga kali operasi dalam kasus ini, yakni pada 29 Juli, 27 dan 28 Agustus 2019.

"Kita sudah mengamankan dan menindak dan mengambil upaya paksa dengan menahan beberapa tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 12 September 2019.

Para tersangka adalah PL, 63 tahun, H (30), AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45). Mereka telah menjalankan bisnis balpres mulai dari 2 hingga 10 tahun. Total barang bukti yang disita polisi dari para tersangka adalah 438 gulungan tekstil, 259 koli balpres berisi pakaian dan tas bekas serta 5.668 koli sepatu. "Dari perhitungan kita, nilai barang bukti yang disita Rp 9 miliar," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi penyelundupan ini mencapai Rp 4,9 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan pajak bea masuk barang impor yang harusnya dibayar tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan barang asal Cina itu masuk ke Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian, barang tersebut dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak, Pulau Kalimantan wilayah Malaysia.

Advertising
Advertising

"Barang lantas dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat," ujar Iwan.

Berikutnya, ujar Iwan, barang tersebut diangkut ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. Melalui jalur laut, balpres itu lantas dikirim ke Pelabuhan Tegar, Bekasi. Atas perbuatannya, para tersangka penyelundupan tekstil itu dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 106 juncto Pasal 111 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita terkait

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

1 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

10 jam lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

14 jam lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

16 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

21 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya