Daging Impor Tak Wajib Label Halal, Warga Kota Depok Tuntut Ini

Minggu, 15 September 2019 12:50 WIB

Ilustrasi pedagang daging dan harga daging. getty images

TEMPO.CO, Depok – Pemerintah diharap menepati janjinya mengawasi dan menjamin daging impor halal meski tak lagi mewajibkan ada labelnya. Harapan disampaikan sejumlah warga Kota Depok yang ditanya tentang peraturan baru Menteri Perdagangan bahwa impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.

“Mending perbanyak peternak lokal aja, jadi kita nggak terlalu was-was,” kata Sutrisna, 56 tahun, saat ditemui saat belanja daging di Pasar Depok Jaya, Minggu 15 September 2019.

Sutrisna mengatakan, sebagai seorang muslim, mengkonsumsi daging halal menjadi sebuah kewajiban dan menjadi khawatir apabila tak menemukan label halal. Meski begitu, ia tidak secara tegas menolak adanya peraturan menteri perdagangan terbaru tersebut.

Dia memberi syarat pemerintah harus bisa menjamin dan mengawasi bahwa persyaratan halal tetap menjadi rekomendasi impor. Sutrisna merujuk kepada pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu.

Advertising
Advertising

“Menurut saya sih nggak masalah, asalkan pengawasannya benar dan dicek lagi sama kementerian terkait," kata Sutrisna sambil menambahkan, "Bukan cuma halal tapi soal layak konsumsi juga.”

Warga Depok lainnya, Hairani (51), menuntut pula Pemerintah Kota Depok dapat melindungi masyarakatnya dari kekhawatiran apabila peraturan itu sudah diberlakukan. “Misalnya Pemkot Depok menyaring lagi daging impor dan kasih label halal sendiri ke daging itu,” kata Hairani.

Ia pun khawatir, daging yang ia konsumsi tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi syariat Islam apabila tidak mencantumkan label halal pada kemasan daging. “Ya takut lah," kata Hairani.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Diah Sa’diah memastikan, ekspor impor hewan dan produk hewan tetap akan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). “Persyaratan halal itu sudah ada saat importir mengurus surat rekomendasi di Kementerian Pertanian,” kata Diah menerangkan.

Diah mengatakan, sampai sekarang ketentuan halal pada produk hewan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 58 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Kemendag tidak akan mengeluarkan izin impor jika tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementan, dan Kementan sudah mengunci masalah halal pada UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Diah.

Berita terkait

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

11 jam lalu

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

2 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

4 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

6 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

7 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya